Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia! Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan kembali dicairkan pada tahun 2026 ini. Namun, perlu dicatat bahwa proses pencairannya tidak akan dilakukan secara bersamaan, memberikan waktu bagi administrasi terkait untuk memprosesnya secara bertahap.
Sebagai gambaran dan acuan, alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah pada tahun sebelumnya, 2025, mencapai angka fantastis Rp49,4 triliun khusus untuk THR aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS. Dana tersebut terbagi untuk berbagai kategori, dengan perkiraan kebutuhan sekitar Rp17,7 triliun dialokasikan bagi ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Sementara itu, sekitar Rp12,4 triliun disiapkan untuk para pensiunan dan penerima pensiun melalui pos BA BUN. Kebutuhan untuk ASN di daerah juga tidak kalah besar, diperkirakan mencapai Rp19,3 triliun. Angka ini menjadi indikator kuat komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada para abdi negara.

Komponen THR yang akan diterima PNS, dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meliputi beberapa elemen penting. Di antaranya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Kelengkapan komponen ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi PNS menjelang hari raya.
Untuk memastikan kelancaran proses pencairan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pemerintah daerah. Mereka diminta untuk segera menuntaskan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembayaran THR dan gaji ke-13. Targetnya jelas: pembayaran sudah dapat dimulai paling lambat H-15 sebelum Hari Raya Lebaran, memastikan dana tersebut tiba tepat waktu untuk kebutuhan masyarakat. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pasti dan mekanisme pencairan akan terus diperbarui melalui laman resmi chapnews.id.



