Chapnews – Nasional – Terkuak dalam persidangan, Risharyudi Triwibowo, yang kini menjabat Bupati Buol dan sebelumnya merupakan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2019-2024 Ida Fauziyah, secara mengejutkan mengakui telah menerima uang senilai ratusan juta rupiah serta tiket konser grup idola K-Pop Blackpink. Pengakuan ini disampaikan Risharyudi saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/2).
Pemberian tersebut, menurut Risharyudi, berasal dari Haryanto, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) serta Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional. "Pernah, dari Pak Haryanto," jawab Risharyudi singkat saat ditanya jaksa mengenai penerimaan uang atau barang dari para terdakwa.

Risharyudi merinci dua kali penerimaan uang dari Haryanto. Pertama, uang tunai sebesar Rp10 juta pada tahun 2024, ketika Haryanto masih menjabat Direktur PPTKA pada Ditjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan. Risharyudi, yang saat itu merupakan tim asistensi Menaker Ida Fauziyah, mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli tiket pesawat menuju Sulawesi Tengah, terkait pencalonannya sebagai calon legislatif.
Pemberian kedua yang diungkap adalah sejumlah US$10.000, atau setara dengan sekitar Rp150 juta, juga pada tahun 2024. Risharyudi berdalih uang ini merupakan pinjaman untuk keperluan Pemilu. "Sempat saya bilang, ‘Pak Har, kalau memang ada anggaran saya bisa pinjam dong buat urusan Pemilu’," ujarnya menirukan percakapannya dengan Haryanto. Uang tersebut, menurutnya, kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor Harley Davidson bekas tanpa kelengkapan dokumen alias bodong, yang disebutnya sebagai keinginan sang anak.
Mengenai tiket konser Blackpink, Risharyudi menyatakan bahwa ia hanya mengambil tiket tersebut dan meletakkannya di ruangan, tanpa menggunakannya. "Tiketnya saya waktu itu ngambil, taruh di ruangan karena Blackpink saya tidak ini begitu," jelasnya.
Dalam perkembangan persidangan, Risharyudi juga menyebutkan bahwa ia telah mengembalikan uang Rp10 juta melalui rekening penampungan KPK saat dipanggil untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, terkait uang US$10.000 yang telah dibelikan motor bodong, majelis hakim meminta Risharyudi untuk mengembalikannya dalam bentuk uang tunai. "Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang," tegas hakim anggota Ida Ayu Mustikawati.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari skandal yang lebih besar, di mana delapan mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa disebut menerima uang total Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
Kedelapan terdakwa tersebut antara lain Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni, yang masing-masing memegang jabatan strategis di Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa merinci penerimaan uang dari masing-masing terdakwa, dengan Haryanto disebut menerima paling besar, yakni Rp84,7 miliar ditambah satu unit mobil Innova Reborn.
Uang haram tersebut, menurut jaksa, berasal dari para agen Tenaga Kerja Asing (TKA), baik individu maupun perusahaan. Pengesahan RPTKA, yang merupakan izin penggunaan TKA, dikenakan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing. Dari total 1.134.823 pengesahan RPTKA antara 2017-2025, terkumpul dana sebesar Rp135,29 miliar. Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.



