Ads - After Header

Guru Honorer Guncang MK: Anggaran Pendidikan ‘Disunat’ untuk Program Makan Gratis?

Ahmad Dewatara

Guru Honorer Guncang MK: Anggaran Pendidikan 'Disunat' untuk Program Makan Gratis?

Chapnews – Nasional – Seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat secara fundamental menggugat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah berani ini merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan pemangkasan anggaran pendidikan nasional yang dialihkan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung oleh Presiden RI terpilih. Sidang perdana uji materi ini telah berlangsung pada Kamis (12/2) di Gedung MK, Jakarta.

Dalam permohonan uji materi perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026, Reza Sudrajat menyoroti Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026. Ia hadir di persidangan tanpa didampingi kuasa hukum, langsung di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Guru Honorer Guncang MK: Anggaran Pendidikan 'Disunat' untuk Program Makan Gratis?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Reza menegaskan bahwa kerugian konstitusional yang dialami bukan sekadar asumsi, melainkan sebuah realitas konkret. Ia berargumen bahwa pengalihan anggaran pendidikan untuk program MBG telah mengaburkan mandat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang secara tegas mewajibkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

"Anggaran pendidikan nasional yang seharusnya dialokasikan untuk peruntukan pendidikan, kini sebagian besar dialihkan untuk program Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu Makan Bergizi Gratis," ujar Reza dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari situs resmi chapnews.id. Ia menambahkan, munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya ini telah mengancam hak guru untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang memadai.

Reza tidak menampik pentingnya program pemberian gizi atau nutrisi bagi masyarakat. Ia bahkan menyatakan sangat mendukung program MBG tersebut. Namun, yang menjadi sorotannya adalah alasan pembuat undang-undang memasukkan pos pembiayaan program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.

Ia mempermasalahkan alokasi dana Program MBG yang mencapai Rp268 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun. Menurutnya, jika dana untuk program MBG dikeluarkan dari perhitungan, maka persentase anggaran pendidikan murni hanya akan mencapai 11,9 persen. "Angka ini jauh di bawah mandat konstitusi sebesar 20 persen," tegas Reza.

Secara sosiologis dan yuridis, Reza menilai bahwa pendanaan operasional pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak-hak dasar pendidik, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Namun, dengan dimasukkannya program MBG ke dalam Pasal 22 beserta penjelasan UU APBN 2026, hal ini dinilai tidak sejalan dengan fungsi penjelasan undang-undang dan berpotensi menggeser prioritas pembiayaan pendidikan. Ia berpendapat bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah memperluas makna norma dengan memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan, padahal program tersebut lebih berkaitan dengan fungsi perlindungan sosial.

"Dampak dari perluasan makna norma ini, menurut Reza, telah terasa nyata di lapangan. Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi," ujarnya. Guru honorer itu menilai, pencampuran program MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengaburkan makna konstitusional alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dan mengurangi prioritas pendanaan bagi peningkatan kualitas pendidikan serta kesejahteraan pendidik.

Dampak Langsung bagi Guru Honorer

Dalam permohonannya, Reza Sudrajat juga menggarisbawahi kerugian konstitusional yang dialaminya sebagai guru honorer yang telah lulus Program Profesi Guru. Ia menyatakan bahwa berlakunya beleid ini berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kondisi ini, menurut Pemohon, menimbulkan kerugian konstitusional berupa berkurangnya kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menggarisbawahi pentingnya bagi pemohon untuk menguraikan secara lebih rinci keterkaitan langsung antara statusnya sebagai guru dengan kerugian hak konstitusional yang diklaim. "Nah, ini harus dilihat dari mana Saudara bisa menyatakan diri dirugikan sebagai guru, sementara Saudara sebagai guru juga memperoleh manfaat. Di mana Saudara bisa mengaitkan bahwa karena digunakan untuk MBG Saudara menjadi rugi. Ini harus dijelaskan lebih jelas supaya tidak berakhir dianggap permohonan tidak memiliki legal standing," ujar Guntur.

Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Reza Sudrajat untuk memperbaiki permohonannya. Batas akhir perbaikan permohonan paling lambat diterima Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer