Chapnews – Nasional – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik kini telah dinonaktifkan dari jabatannya dan tengah menjalani pemeriksaan intensif, baik secara etik maupun pidana, setelah diduga terlibat dalam jaringan narkoba di wilayahnya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, membenarkan status nonaktif AKBP Didik saat dikonfirmasi pada Jumat (13/2). Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik sedang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Secara paralel, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Didik. "Iya kita tarik ke Mabes Polri. Etik di Propam, pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri," jelas Brigjen Eko. Ia juga memastikan bahwa AKBP Didik telah ditahan di Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Brigjen Eko menjamin kasus ini akan diproses sesuai dengan barang bukti yang ditemukan.
Kasus ini mencuat setelah Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ditangkap karena kasus narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengembangan penyidikan oleh Polda NTB, AKBP Didik diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Koko Erwin sendiri disebut sebagai pemasok sabu-sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
AKP Malaungi sendiri telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2). Penyelidikan terhadap AKBP Didik ini menunjukkan komitmen Polri dalam membersihkan internal dari oknum yang terlibat dalam kejahatan narkoba, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng institusi.



