Ads - After Header

DPR Minta MKMK Bijak Tangani Laporan Adies Kadir!

Ahmad Dewatara

DPR Minta MKMK Bijak Tangani Laporan Adies Kadir!

Chapnews – Nasional – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, secara tegas mengingatkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk berpegang teguh pada prinsip kepantasan, kearifan, dan kebijaksanaan dalam menindaklanjuti laporan yang menyasar Hakim Konstitusi Adies Kadir. Peringatan ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap integritas lembaga peradilan tertinggi.

Menurut Rudianto, prinsip-prinsip tersebut, sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK, harus menjadi pedoman utama. Ia menekankan pentingnya kearifan dalam menjaga wibawa dan muruah Mahkamah Konstitusi, kebijaksanaan agar tidak memperkeruh suasana institusi, serta kepantasan dalam menghormati ‘the presumption of constitutionalism’.

DPR Minta MKMK Bijak Tangani Laporan Adies Kadir!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Rudianto mengingatkan bahwa filosofi pembentukan MKMK, seperti yang tercantum dalam pertimbangan PMK Nomor 11 Tahun 2024, adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat. Bukan untuk mengadili perbuatan yang dilakukan sebelum seseorang menjadi hakim MK, apalagi mempertanyakan proses pengangkatan dari lembaga yang berwenang.

Ia menegaskan, MKMK tidak seharusnya menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang, bahkan mandat konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 24C Ayat (3). Pasal 2 Ayat (1) PMK tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi demi menjaga integritas dan kepribadian hakim yang tidak tercela, adil, dan negarawan.

Dengan kata lain, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai benteng etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan untuk membuka ruang bagi mekanisme proses atau perbuatan retroaktif sebelum seseorang menduduki jabatan hakim. Rudianto memperingatkan, jika MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip ‘Restraint of Authority and Restraint of Institution’, tindakan tersebut justru berpotensi membawa MKMK pada ‘pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri’.

Sebelumnya, masyarakat hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) telah secara resmi melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang menjadi bagian dari CALS menuntut pencopotan Adies sebagai hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, pada Jumat (6/2) di Gedung MK, Jakarta, menyatakan, "Kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi."

Menanggapi laporan tersebut, MKMK belakangan telah memulai pemeriksaan. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, sebagaimana dikutip dari chapnews.id, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyelesaikan sidang untuk memeriksa laporan tersebut dan mendengarkan keterangan dari para pelapor.

Palguna menjelaskan, Majelis Kehormatan yang beranggotakan tiga orang itu selanjutnya akan merapatkan hasil permintaan keterangan pelapor. Ia juga menambahkan bahwa para pelapor telah diberikan batas waktu hingga tanggal 18 Februari mendatang untuk melakukan perbaikan teknis pada laporan mereka.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer