Chapnews – Nasional – Seorang wanita berinisial S (40) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia diduga kuat mencoba melakukan pencurian perhiasan emas senilai fantastis, mencapai Rp 2 miliar, dengan modus operandi nekat membakar sebuah toko emas di kawasan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Sabtu (14/2). Menurutnya, S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 dan Pasal 308 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. "Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis atas aksi nekatnya," tegas Kombes Arya.

Aksi dramatis ini bermula pada Kamis (12/2) lalu, ketika S memasuki sebuah toko emas dan berpura-pura menjadi calon pembeli. Setelah sejumlah perhiasan emas bernilai tinggi dikumpulkan dalam satu wadah, S beralasan ingin memotretnya untuk dikirimkan kepada suaminya. Namun, saat pemilik toko menolak permintaannya, S secara mengejutkan melancarkan aksi pembakaran.
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa S telah mempersiapkan sebotol air mineral berisi bensin yang sengaja dibawa dari kediamannya di Bantaeng. "Begitu perhiasan terkumpul, pelaku tanpa ragu menyulut api. Di tengah kepanikan yang melanda, pelaku segera mengambil emas yang sudah ada dalam wadah dan mencoba kabur," terang pihak kepolisian.
Total perhiasan emas yang sempat dikumpulkan S diperkirakan mencapai hampir satu kilogram, dengan nilai fantastis Rp 2 miliar, terdiri dari berbagai ukuran, termasuk 98 gram dan 100 gram. Beruntung, aksi S berhasil digagalkan oleh warga setempat. Emas yang sempat dibawa kabur pelaku berhasil diamankan kembali dan telah dikembalikan kepada pemilik toko sebagai barang bukti.
Terungkap pula dari hasil pemeriksaan bahwa aksi nekat ini bukanlah yang pertama bagi S. Ia diketahui pernah melancarkan modus serupa di Kabupaten Jeneponto sebelum kembali beraksi di Makassar.
Motif di balik kejahatan ini, menurut keterangan S kepada penyidik, adalah desakan masalah ekonomi dan lilitan utang yang tak tertahankan. Ia mengaku bertindak seorang diri, datang ke lokasi hanya berbekal sebuah paper bag berisi botol air mineral yang telah diisi bensin serta korek api. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.



