Ads - After Header

Skandal Rp10 Miliar! ‘Penyidik’ KPK Fiktif Terkuak?

Ahmad Dewatara

Skandal Rp10 Miliar! 'Penyidik' KPK Fiktif Terkuak?

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi cepat atas pengakuan mengejutkan di persidangan. Lembaga antirasuah itu mendesak Yora Lovita E. Haloho, seorang saksi kunci, untuk segera membuat laporan resmi terkait klaimnya bahwa ada oknum yang mengaku sebagai "penyidik" KPK dan meminta uang sebesar Rp10 miliar dari salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara tegas membantah keberadaan penyidik bernama Bayu Sigit dalam struktur penindakan lembaga antirasuah tersebut. "Di Penindakan, kami tidak memiliki nama Bayu Sigit. Kami juga tidak menggunakan badge atau lencana, melainkan hanya name tag sebagai kartu tanda pengenal pegawai, seperti yang biasa saya kenakan," jelas Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Minggu (15/2), seperti dilansir chapnews.id.

Skandal Rp10 Miliar! 'Penyidik' KPK Fiktif Terkuak?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Jenderal polisi bintang satu ini menambahkan, KPK telah bertindak proaktif dengan melibatkan Inspektorat untuk menindaklanjuti informasi krusial dari saksi Yora. "Terkait saksi yang mengalami kejadian tersebut, kami mengimbau agar segera melaporkan ke Dewan Pengawas (KPK) atau aparat penegak hukum lainnya. Ini penting agar bisa dibongkar dan dibuktikan apakah benar itu Penyidik atau Penyelidik KPK, atau hanya oknum yang mengaku-aku. Tentu, laporan tersebut harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat," tegas Asep.

Pengakuan Yora Lovita mengguncang ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (12/2) lalu. Saat itu, Yora dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Gatot Widiartono, mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker tahun 2019-2021.

Yora menuturkan, sekitar Maret-April lalu, ia menjadi penghubung antara seseorang yang mengaku Penyidik KPK bernama Bayu Sigit dengan Gatot Widiartono. Yora mengenal Sigit melalui temannya, Iwan Banderas. Kala itu, kasus pemerasan RPTKA yang menjerat Gatot masih dalam tahap penyelidikan di KPK.

"Ini ada teman yang juga, katanya orang KPK, Pak gitu. ‘Ada urusan di Kemnaker, mau dibantu enggak? Kita bantu’," kata Yora menirukan ucapan rekannya Iwan Banderas, yang memicu pertemuan tersebut.

Perempuan yang juga pernah menjadi calon legislatif Partai Gerindra ini mengaku percaya bahwa Bayu Sigit adalah Penyidik KPK karena Sigit membawa lencana logam berlogo lembaga antirasuah. Tak hanya itu, Bayu Sigit bahkan sempat mengirimkan surat pemberitahuan permintaan keterangan dari KPK atas nama Gatot. Setelahnya, Yora mengontak Memei Meilita Handayani, Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemnaker, untuk mendapatkan nomor kontak Gatot Widiartono.

Sebagai informasi, kasus ini menyeret delapan mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI yang didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa disebut telah menerima uang total Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.

Delapan terdakwa tersebut meliputi Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Jaksa merinci penerimaan uang dari masing-masing terdakwa, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah, serta beberapa aset seperti mobil dan motor.

Uang tersebut, menurut jaksa, berasal dari para agen TKA, baik individu maupun perusahaan agen tenaga kerja. RPTKA sendiri adalah izin penggunaan TKA untuk jabatan dan masa tertentu yang wajib diajukan kepada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

"Bahwa pada kurun waktu 2017 hingga 2025, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing, sehingga seluruh uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp135,29 miliar," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya pada Jumat, 12 Desember lalu.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK kini menanti laporan resmi Yora untuk mengungkap kebenaran di balik klaim ‘penyidik’ fiktif yang mencoreng nama lembaga.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer