Chapnews – Nasional – Kabar mengejutkan datang dari dunia medis Indonesia setelah dr. Piprim Basarah Yanuarso, seorang konsultan jantung anak senior, secara terbuka mengklaim telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pengumuman ini disampaikan Piprim melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya @dri.piprim pada Minggu (15/2), memicu polemik dan pertanyaan besar di kalangan publik serta profesional kesehatan.
Dalam rekaman video tersebut, dr. Piprim menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh pasiennya di RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM), mahasiswa-mahasiswi Universitas Indonesia, residen, calon dokter anak, hingga fellow calon konsultan jantung anak. "Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," ujarnya penuh penyesalan.

Piprim menegaskan bahwa pemecatannya ini tidak lepas dari sikapnya yang memperjuangkan independensi kolegium, sebuah organisasi profesi yang menurutnya harus tetap berdiri secara mandiri dan tidak berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan. Ia mengklaim tindakannya ini sesuai dengan amanah kongres nasional yang diselenggarakan di Semarang. "Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak Indonesia tetap berdiri secara independen," ungkapnya, menjelaskan dasar perjuangannya.
Kronologi Mutasi dan Gugatan Hukum
Sebelum pengumuman pemecatan ini, dr. Piprim sempat dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025. Mutasi ini bertujuan untuk membantu pengembangan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati. Namun, Piprim menolak mutasi tersebut, menilai prosesnya tidak transparan, ilegal, dan mendadak. Ia bahkan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pemindahan tersebut.
Pada 2 Februari 2026, beredar dokumen yang mengindikasikan pemberhentian dr. Piprim dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, yang disebut-sebut terkait pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Respons RSUP Fatmawati: Pemecatan Bukan Politis, Murni Disiplin ASN
Menanggapi klaim dr. Piprim, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, membantah keras bahwa pemecatan tersebut bersifat politis. Wahyu menegaskan bahwa pemberhentian dr. Piprim sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter spesialis anak murni didasarkan pada pelanggaran disiplin berat, yaitu ketidakhadiran selama 28 hari kerja atau lebih secara berturut-turut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Sehingga memang kita harus melihat menjatuhkan disiplin, sanksi ya. Sampai yang terakhir kali itu berhubungan dengan pasal yang menyatakan ketidakhadiran berturut-turut, tidak melaksanakan kewajibannya, suatu pelanggaran berat untuk ASN," jelas Wahyu, seperti dikutip dari chapnews.id pada Minggu (15/2).
Wahyu menambahkan, dr. Piprim seharusnya memahami betul risiko pencabutan status ASN sejak ia tidak pernah merespons pemanggilan dari RSUP Fatmawati untuk melanjutkan praktik. Menurutnya, Piprim tidak pernah hadir sejak keputusan perpindahannya berlaku. Sebelum status ASN-nya dicabut, ia telah menerima peringatan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga Surat Peringatan Satu.
Pihak RSUP Fatmawati menyayangkan sikap dr. Piprim yang menolak melanjutkan praktik di RSUP Fatmawati, dengan alasan mutasi tidak dijalankan sesuai prosedur dan bersikeras menganggap perpindahannya tidak sah. "Padahal secara prosedur kita juga menerima surat dari RSCM bahwa gaji yang bersangkutan sudah dipindahkan untuk pemberiannya dari pusat itu tidak melalui RSCM lagi, tetapi RSUP Fatmawati," papar Wahyu. "Artinya secara hukum yang bersangkutan sudah resmi menjadi pegawai Fatmawati, secara hukum," imbuhnya.
Kronologi Pemberhentian Piprim versi RSUP Fatmawati:
RSUP Fatmawati merilis kronologi peristiwa yang mendasari pemberhentian dr. Piprim, sebagai berikut:
- 25 Agustus 2025: RSUP Fatmawati telah melakukan dua kali panggilan kepada dr. Piprim melalui surat panggilan I dan surat panggilan II (tanggal 3 September 2025), namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri kedua panggilan tersebut.
- 15 September 2025: Direktur Utama RSUP Fatmawati menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena dr. Piprim dianggap melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yakni tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, serta Pasal 4 huruf f mengenai ketidakpatuhan terhadap jam kerja.
- 16 September 2025: Dr. Piprim dilaporkan kembali tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Tim Pemeriksa kembali melakukan panggilan pada tanggal 16 September 2025, namun panggilan I tidak dihadiri. Panggilan II kemudian dilayangkan pada tanggal 25 September 2025 untuk menghadap tim pemeriksa pada tanggal 8 Oktober 2025, yang akhirnya dihadiri oleh dr. Piprim.
- 8 Oktober 2025: Berdasarkan berita acara pemeriksaan, dr. Piprim diketahui telah melakukan perlawanan sejak awal dan menyadari konsekuensi maksimal yang bisa diterimanya, yaitu pemecatan. Tindakannya ini dilakukan dengan sadar.
- 29 Oktober 2025: Surat dari Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 menerangkan bahwa dr. Piprim tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus-menerus sejak April 2025 hingga saat itu, terhitung sejak mutasinya ke RSUP Fatmawati.
Polemik pemecatan dr. Piprim ini menyoroti kompleksitas antara independensi profesi, kebijakan pemerintah, dan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian di lingkungan ASN.



