Chapnews – Nasional – Surabaya – Sebuah kisah pilu menyelimuti seorang balita perempuan berusia 4 tahun berinisial K di Surabaya. Diduga kuat menjadi korban penganiayaan keji oleh paman dan bibinya sendiri, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung bergerak cepat memberikan pendampingan psikologis intensif dan memastikan seluruh hak korban terpenuhi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, menegaskan komitmen Pemkot untuk tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, terutama terhadap anak-anak. "Begitu laporan kami terima, Pemkot langsung bergerak memastikan anak berada dalam kondisi aman, mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan hak-haknya dipenuhi," ujar Ida, seperti dikutip dari chapnews.id, baru-baru ini.

Ida menambahkan, Pemkot Surabaya akan mengawal tuntas kasus ini, mulai dari aspek hukum, medis, hingga pemulihan psikologis korban. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang tegas dan transparan bagi para pelaku. Selain itu, psikoedukasi juga akan diberikan kepada pihak pengasuh K di masa mendatang untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan layak.
Kasus ini terungkap berkat kepekaan warga. Teriakan minta tolong dari dalam rumah kos di wilayah Bangkingan memicu warga untuk melapor kepada Ketua RT setempat, yang kemudian meneruskan laporan ke Polrestabes Surabaya. Petugas kepolisian segera menindaklanjuti, mengamankan korban, dan melakukan penyelidikan awal. Terduga pelaku, Ufa Fahrul Agusti (30) yang merupakan paman korban, dan Sellyna Adika Wahyuni (26) sang bibi, kemudian menyerahkan diri dan kini telah diamankan.
Menurut Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, balita K dititipkan kepada pasangan suami istri tersebut karena kondisi keluarga yang tidak utuh, di mana ayahnya bekerja di Gresik setelah bercerai. Korban ditemukan dengan lebam di badan dan dagu berdarah, diduga akibat kekerasan fisik. "Korban mengalami lebam di badan, dagu berdarah, sepertinya (kekerasan menggunakan tangan kosong) begitu, masih pendalaman," jelas Melatisari.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalih awal pelaku adalah rasa kesal terhadap perilaku korban.
Saat ini, balita K telah dievakuasi dan tinggal bersama neneknya untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut. Pemkot Surabaya memastikan pendampingan psikologis dan sosial akan dilakukan secara berkelanjutan. "Pemulihan anak harus dilakukan secara menyeluruh agar korban dapat kembali tumbuh dan berkembang secara optimal," tegas Ida.
Selain itu, Pemkot juga akan mengawal pemenuhan identitas anak, termasuk pengurusan akta kelahiran, serta memastikan akses terhadap layanan pendidikan dan perlindungan sosial di masa depan. Ida juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan Ketua RT yang berani melapor, menekankan bahwa kepedulian warga adalah benteng pertama perlindungan anak. Ia mengimbau seluruh warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau penelantaran anak. "Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab," pungkasnya.



