Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengeluarkan peringatan serius kepada seluruh wajib pajak di Indonesia. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya aksi penipuan yang semakin canggih dan berani mengatasnamakan instansi pajak, dengan tujuan menjebak korban dan meraup keuntungan ilegal.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam pernyataan resminya di Jakarta, menekankan pentingnya kehati-hatian. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan menanggapi permintaan data pribadi atau transfer uang yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai pajak. "DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP," ujar Inge, menegaskan komitmen DJP dalam melindungi wajib pajak dari praktik curang.

Para pelaku penipuan diketahui sangat lihai memanfaatkan isu-isu terkini di bidang perpajakan untuk menjebak korbannya. Tiga latar belakang utama yang sering dijadikan umpan adalah proses pemadanan NIK-NPWP, implementasi sistem inti perpajakan baru (Coretax DJP), serta isu mutasi atau promosi pejabat di lingkungan DJP. Isu-isu ini dimanfaatkan untuk menciptakan narasi yang meyakinkan dan mendesak, sehingga korban mudah terperdaya.
Beberapa modus operandi yang kerap ditemukan di lapangan meliputi pengiriman file berbahaya berformat .apk melalui aplikasi pesan WhatsApp, yang dirancang untuk mencuri data pribadi korban. Selain itu, penipu juga sering mengarahkan masyarakat untuk mengunduh aplikasi M-Pajak melalui tautan (link) palsu yang dapat membahayakan perangkat. Modus lain adalah menghubungi wajib pajak secara mendesak untuk segera melunasi tagihan pajak fiktif atau memproses pengembalian kelebihan pajak (restitusi) dengan syarat tertentu. Ada pula permintaan pembayaran meterai melalui akses tautan ilegal, serta penipuan via telepon langsung yang meminta sejumlah uang dengan dalih urusan kedinasan atau keperluan mendesak lainnya.
DJP mengimbau wajib pajak untuk selalu memverifikasi setiap informasi atau permintaan yang mencurigakan melalui saluran resmi DJP, seperti situs web resmi, kring pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Kewaspadaan adalah kunci utama untuk menghindari jebakan penipuan yang merugikan.



