Chapnews – Nasional – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan tegas terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026. Langkah ini diambil demi menghormati kekhusyukan ibadah dan menjaga suasana kondusif di ibu kota sepanjang bulan puasa hingga Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang secara resmi diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. Kepala Disparekraf, Andika Pertama, memaparkan bahwa aturan ini mulai efektif berlaku sejak satu hari sebelum Ramadan dan akan terus diterapkan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Secara spesifik, enam kategori usaha pariwisata diwajibkan menghentikan operasionalnya secara total selama periode tersebut. Jenis usaha yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum. "Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan juga harus ditutup," tegas Andika.
Meski demikian, terdapat pengecualian signifikan bagi usaha-usaha tersebut jika diselenggarakan di dalam hotel bintang 4 dan hotel bintang 5. Namun, operasional mereka tetap dibatasi dengan jam tertentu. Berikut rincian jam operasional yang diperbolehkan di fasilitas hotel bintang empat dan lima:
- Kelab malam dan Diskotek: Pukul 20.30 hingga 01.30 WIB
- Mandi uap dan Rumah pijat: Pukul 11.00 hingga 23.00 WIB
- Arena permainan ketangkasan dewasa: Pukul 11.00 hingga 24.00 WIB
- Bar/rumah minum: Pukul 11.00 hingga 01.00 WIB (atau mengikuti jam operasional usaha utama jika menjadi penunjang).
Selain itu, beberapa jenis usaha hiburan lain juga mendapatkan penyesuaian jam operasional. Usaha karaoke eksekutif diizinkan beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB, sementara karaoke keluarga dapat melayani pengunjung dari pukul 14.00 hingga 02.00 WIB. Untuk tempat main biliar yang berdiri sendiri, jam operasionalnya ditetapkan dari pukul 10.00 hingga 24.00 WIB. Apabila biliar berlokasi di dalam karaoke eksekutif, jam operasionalnya akan mengikuti ketentuan karaoke eksekutif.
Penting untuk dicatat bahwa terlepas dari jam operasional yang diizinkan, seluruh tempat usaha tersebut diwajibkan tutup total pada momen-momen sakral tertentu selama Ramadan dan Idulfitri. Momen tersebut mencakup satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idulfitri (malam takbiran), hari pertama dan hari kedua Idulfitri, serta satu hari setelah Idulfitri.
Andika Pertama juga menambahkan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjaga suasana kondusif dan toleransi selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, setiap karyawan dan pengunjung diimbau untuk senantiasa mengenakan busana yang sopan. Pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian pungkasnya. Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan ketertiban umum.



