Chapnews – Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 17 tahun terhadap advokat Marcella Santoso. Tuntutan berat ini dijatuhkan dalam kasus dugaan suap terhadap majelis hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah korporasi besar. Sidang pembacaan amar tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2) sore.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut agar Marcella diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari. Tak hanya itu, Marcella juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp21.602.138.412. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk melunasi uang pengganti tersebut, maka ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 8 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan organisasi advokat mencabut status Marcella Santoso dari profesinya. Hal ini sebagai bentuk sanksi tambahan atas perbuatannya yang mencoreng citra hukum.
Jaksa membeberkan sejumlah poin yang memberatkan Marcella. Perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lebih lanjut, tindakan Marcella dianggap telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan yudikatif, serta merendahkan harkat dan martabat profesi advokat. Marcella juga disebut menikmati hasil tindak pidana suap dan tidak menunjukkan penyesalan atau pengakuan atas perbuatannya. "Hal-hal yang meringankan: tidak ada," tegas jaksa.
Marcella Santoso dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU KUHP.
Kasus suap ini bermula dari upaya Marcella untuk memengaruhi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022. Perkara tersebut melibatkan Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Marcella diduga menyuap hakim dengan uang sejumlah Rp40 miliar, dengan tujuan agar perkara tersebut diputus dengan putusan ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Tindak pidana ini dilakukan Marcella bersama-sama dengan advokat lainnya, yaitu Ariyanto dan Juanedi Saibih, serta M. Syafei yang merupakan perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain suap, Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei juga didakwa melakukan pencucian uang. Menurut jaksa, Marcella terlibat dalam pencucian uang senilai Rp52,5 miliar. Modus yang digunakan antara lain dengan memakai nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah. Rincian uang yang dicuci Marcella termasuk uang dalam bentuk dolar Amerika senilai Rp28 miliar dan legal fee sebesar Rp24.537.610.159 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, M. Syafei diduga melakukan pencucian uang senilai Rp28 miliar dan uang operasional sebesar Rp411.698.223.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti integritas profesi hukum dan lembaga peradilan di Indonesia. Marcella Santoso kini menanti putusan majelis hakim yang akan menentukan nasibnya.


