Ads - After Header

Eks Kapolres Bima Kota Buka Suara: Bantah Jatah Bandar!

Ahmad Dewatara

Eks Kapolres Bima Kota Buka Suara: Bantah Jatah Bandar!

Chapnews – Nasional – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya angkat bicara dari balik jeruji penempatan khusus (Patsus) Propam Polri. Melalui sebuah surat tulisan tangan yang disampaikan kuasa hukumnya, Didik membantah tegas segala tuduhan terkait penerimaan aliran dana maupun keterlibatan dengan bandar narkoba bernama Koh Erwin.

Rofiq Ansgari, kuasa hukum Didik, mengungkapkan isi surat kliennya kepada wartawan pada Jumat (20/2). Dalam surat tersebut, Didik secara eksplisit menyatakan tidak pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, untuk meminta uang dari Koh Erwin. Ia juga menampik tudingan menugaskan Malaungi untuk bekerja sama dengan bandar tersebut dalam peredaran narkotika di wilayah Bima Kota.

Eks Kapolres Bima Kota Buka Suara: Bantah Jatah Bandar!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin," tulis Didik dalam suratnya yang bertanggal 18 Februari 2024. Poin krusial lainnya, Didik mengakui bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Dianita adalah miliknya pribadi, menegaskan tidak ada hubungannya dengan AKP Malaungi.

Pernyataan Didik ini dibuat dengan sadar dan penuh tanggung jawab, tanpa ada tekanan dari pihak manapun, demikian isi surat tersebut.

Namun, bantahan Didik ini berbanding terbalik dengan fakta hukum yang telah ditetapkan. Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Penetapan ini berdasarkan temuan koper putih berisi berbagai jenis narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi (serta 2 butir sisa pakai dengan total 23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Hasil tes sampel rambut (Hair Follicle Drug Test) juga mengonfirmasi Didik positif mengonsumsi narkoba.

Tak hanya itu, Polda NTB juga telah menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba. Didik diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari bandar Koh Erwin melalui AKP Malaungi, yang merupakan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Aliran dana tersebut diduga terjadi antara Juni hingga November 2024.

Atas serangkaian pelanggaran ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Ia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer