Ads - After Header

Mega-Rekor! Rp28,6 T Aset Negara Berhasil Diselamatkan!

Ahmad Dewatara

Mega-Rekor! Rp28,6 T Aset Negara Berhasil Diselamatkan!

Chapnews – Nasional – Pemerintah Indonesia mengumumkan pencapaian luar biasa dalam upaya pemulihan aset negara. Sepanjang tahun 2025, total aset yang berhasil diselamatkan dari berbagai kasus penegakan hukum diklaim mencapai angka fantastis Rp28,6 triliun, menandai rekor tertinggi sepanjang sejarah upaya pengembalian kerugian negara.

Klaim monumental ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), Kurnia Ramadhana, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) pada Jumat (20/2) di kawasan Jakarta Selatan. Kurnia menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar potensi, melainkan nilai faktual yang telah sepenuhnya mengalir ke kas negara, menjadikannya tonggak sejarah dalam upaya pengembalian kerugian negara.

Mega-Rekor! Rp28,6 T Aset Negara Berhasil Diselamatkan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kurnia lebih lanjut memaparkan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil kompilasi dari seluruh lembaga penegak hukum. "Pemulihan aset yang kami catat dari seluruh aparat penegak hukum merupakan angka terbesar selama ini. Sepanjang 2025, total pemulihan aset yang sudah masuk ke kas negara, bukan sekadar potensi, tetapi faktual, mencapai Rp28,6 triliun," ujarnya.

Rincian kontribusi pemulihan aset ini berasal dari tiga pilar penegakan hukum utama di Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi penyumbang terbesar dengan angka sekitar Rp24 triliun. Disusul oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berhasil mengamankan Rp2,37 triliun, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kontribusi sebesar Rp1,53 triliun.

Pencapaian ini, menurut Kurnia, merefleksikan pergeseran paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah kini tidak lagi hanya berfokus pada penindakan individu pelaku kejahatan, melainkan juga secara agresif mengejar dan memulihkan aset-aset hasil kejahatan, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

Sejalan dengan keberhasilan ini, pemerintah juga terus mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Presiden Joko Widodo sendiri, kata Kurnia, telah berulang kali menyuarakan urgensi RUU ini. Saat ini, proses pembahasan di DPR telah dimulai. Kurnia menekankan bahwa RUU ini krusial untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan arah yang jelas bagi penegakan hukum di masa depan.

Kurnia menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen vital untuk mengatasi kesenjangan signifikan antara total kerugian keuangan negara akibat tindak pidana dengan jumlah uang pengganti yang berhasil disita. Praktik serupa telah sukses diterapkan di berbagai negara, membuktikan efektivitasnya dalam memiskinkan koruptor dan mengembalikan hak negara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer