Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menjatuhkan sanksi denda yang signifikan kepada seorang influencer saham ternama, Belvin Tannadi, dengan nilai fantastis Rp5,35 miliar. Hukuman ini diberikan setelah Belvin terbukti secara sah melakukan praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal dengan istilah ‘goreng saham’ pada beberapa emiten. Saham-saham yang menjadi objek pelanggaran meliputi PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
Keputusan OJK ini merupakan hasil dari investigasi mendalam yang menemukan adanya pelanggaran manipulasi pasar melalui penyebaran informasi di platform media sosial. Aktivitas ilegal tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2021 hingga pertengahan 2022. Denda sebesar Rp5.350.000.000,- ini menjadi peringatan keras bagi pelaku pasar lainnya untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan serupa.

Modus operandi yang digunakan Belvin Tannadi terbilang canggih dan sistematis. Ia memanfaatkan sejumlah rekening efek nominee untuk secara simultan menempatkan order beli dan order jual pada saham-saham yang ditargetkan. Tindakan ini sengaja dilakukan untuk menciptakan ilusi permintaan dan penawaran yang tidak wajar, sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya. Dampak dari praktik ini adalah terbentuknya harga semu yang berpotensi menyesatkan investor dan memengaruhi keputusan investasi mereka.
Selain itu, OJK juga menyoroti peran media sosial yang dimanfaatkan Belvin untuk menyebarkan informasi atau prediksi harga saham. Seringkali, ia mengumumkan rencana pembelian saham tertentu kepada para pengikutnya, sementara pada saat yang sama, ia melakukan transaksi yang justru mengambil keuntungan dari reaksi euforia atau kepanikan yang diciptakan di kalangan followers-nya. Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat lalu, menegaskan bahwa tindakan BVN ini jelas melanggar prinsip pasar yang adil. Menurut Fawzi, penggunaan rekening nominee untuk order beli dan jual telah "menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar," yang secara fundamental merusak integritas pasar.
Berdasarkan temuan komprehensif tersebut, OJK menyatakan Belvin Tannadi telah melanggar ketentuan krusial dalam Undang-Undang Pasar Modal, khususnya Pasal 90, 91, dan 92. Ketentuan ini telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan. Sanksi ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku pasar, terutama para influencer atau pihak yang memiliki pengaruh besar, agar senantiasa menjunjung tinggi etika dan regulasi demi terciptanya pasar modal yang transparan, efisien, dan terpercaya di Indonesia.



