Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Sebuah kebijakan signifikan telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia terkait jaminan produk halal. Melalui perjanjian dagang terbaru, produk-produk manufaktur tertentu dari Amerika Serikat (AS) kini akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal saat memasuki pasar Indonesia. Keputusan ini, yang diumumkan pada Sabtu, 21 Februari 2026, pukul 11:11 WIB oleh Jurnalis Anggie Ariesta, juga mencakup pengakuan otomatis terhadap lembaga sertifikasi halal asal AS.
Langkah ini merupakan bagian integral dari dokumen "Agreement on Reciprocal Tariff (ART)" yang ambisius, bertajuk "Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance". Secara spesifik, Article 2.9 yang membahas "Halal for Manufactured Goods" menjadi landasan utama kebijakan ini, dengan tujuan utama untuk menyederhanakan dan mempercepat arus masuk barang manufaktur dari AS tanpa terhambat oleh birokrasi pelabelan yang ketat.

Menurut kutipan dokumen yang diperoleh chapnews.id pada Sabtu (21/2/2026), kebijakan ini secara eksplisit menyatakan, "Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal." Ini menandai perubahan signifikan dalam regulasi impor produk AS ke Indonesia.
Tak hanya pada produk jadi, pemerintah juga memberikan kelonggaran pada aspek logistik dan bahan penolong. Wadah serta material yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur akan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi dan label halal, kecuali untuk komoditas makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Selain itu, komitmen tegas juga diberikan oleh Indonesia untuk tidak memaksakan sertifikasi pada produk yang secara inheren memang dikategorikan sebagai non-halal.
Sebagai pilar penting dari kesepakatan ini, mekanisme pengakuan timbal balik diperkuat secara signifikan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia kini diwajibkan untuk mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga di Amerika Serikat. Dokumen tersebut menegaskan, "Tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan. Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki oleh lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan." Hal ini diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya, sekaligus mempererat hubungan dagang kedua negara.


