Geger Ekonomi! MA Batalkan Bea, Trump Pukul Rata Tarif Impor 10%!
Chapnews – Ekonomi – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali membuat gebrakan di kancah perdagangan internasional. Pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Trump secara resmi memberlakukan bea masuk impor baru sebesar 10 persen secara global. Kebijakan drastis ini diambil menyusul putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) AS yang sebelumnya membatalkan tarif-tarif impor yang telah ditetapkan terhadap berbagai negara mitra dagang AS.

Keputusan MA tersebut sontak memicu reaksi keras dan penuh kemarahan dari Trump. Dalam pernyataannya, ia tak segan melontarkan kritik pedas kepada para hakim MA, menuding mereka "sangat tidak patriotik dan tidak setia terhadap konstitusi". Tak hanya itu, Trump bahkan secara terbuka menuduh para hakim telah dipengaruhi oleh "kepentingan asing".
"Saya merasa sangat malu terhadap sejumlah hakim MA, sungguh malu karena mereka tidak memiliki keberanian untuk melakukan hal yang benar demi negara kita," tegas Trump, seraya menambahkan bahwa putusan tersebut "sangat mengecewakan" baginya.
Gedung Putih kemudian mengonfirmasi detail kebijakan baru ini. Bea masuk impor 10 persen yang ditetapkan oleh Presiden Trump akan bersifat sementara, berlaku selama 150 hari, dimulai efektif pada 24 Februari pukul 00:01 waktu standar timur (atau pukul 12:01 WIB).
"Proklamasi tersebut secara jelas menetapkan bea impor ad valorem sebesar 10 persen terhadap seluruh barang yang diimpor ke Amerika Serikat untuk periode 150 hari," demikian bunyi pernyataan resmi dari Gedung Putih pada Jumat. Sebelumnya, Presiden Trump juga telah mengumumkan bahwa ia telah menandatangani perintah eksekutif yang menjadi dasar hukum penetapan tarif impor baru ini, yang akan berlaku untuk semua negara tanpa terkecuali.
Follow WhatsApp Channel chapnews.id untuk update berita terbaru setiap hari



