Chapnews – Nasional – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali melakukan rotasi jabatan Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota. Langkah ini diambil di tengah gejolak dan sorotan tajam publik menyusul serangkaian kasus narkoba yang menyeret pejabat kepolisian di wilayah tersebut. Kini, AKBP Hariyanto, yang sebelumnya menjabat Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob Polda NTB, ditunjuk untuk mengisi posisi strategis ini, menggantikan AKBP Catur Setiawan.
Rotasi ini merupakan kali kedua dalam waktu singkat. Sebelumnya, AKBP Catur Setiawan ditunjuk sebagai Plh setelah AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Namun, penunjukan Catur sendiri sempat memicu polemik lantaran rekam jejaknya yang pernah dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu pada tahun 2017 saat menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Ternate.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa pergantian ini adalah bagian dari evaluasi mingguan yang bersifat normal dan rutin. "Penunjukan ini untuk mengisi kekosongan sambil menunggu Kapolres definitif dari Mabes Polri. Memang setiap tujuh hari, penugasan sprint dievaluasi," terang Kholid kepada awak media, Sabtu (21/2).
Kholid menambahkan, penarikan AKBP Catur Setiawan kembali ke jabatannya semula sebagai Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB dikarenakan kebutuhan mendesak akan tenaganya dalam penanganan kasus-kasus penting. "Pak Catur di jabatan Kasubdit Jatanras sangat dibutuhkan untuk penanganan kasus. Oleh karena itu, posisinya digantikan oleh AKBP Hariyanto," jelasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sempat merespons penunjukan AKBP Catur Setiawan sebagai Plh. Trunoyudo menegaskan bahwa penunjukan tersebut telah melalui pertimbangan matang oleh Polda NTB dan sesuai mekanisme yang berlaku, serta bersifat sementara. "Dengan menimbang berbagai pertimbangan dan mekanisme yang tentunya sudah dilalui, maka ini sifatnya pengganti, Pelaksana Harian," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers Kamis (19/2).
Ia juga menekankan bahwa status Plh hanya bersifat temporer hingga pimpinan Polri menentukan pengganti Kapolres Bima Kota secara definitif. Kasus ini bermula dari penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba, yang kemudian memicu serangkaian rotasi cepat dan sorotan tajam terhadap kepemimpinan di Polres Bima Kota. Publik kini menanti siapa sosok definitif yang akan memimpin Polres Bima Kota di tengah tantangan berat pemberantasan narkoba.



