Ads - After Header

HELM MAUT BRIPDA MS: Siswa Tual Tewas Mengenaskan!

Ahmad Dewatara

HELM MAUT BRIPDA MS: Siswa Tual Tewas Mengenaskan!

Chapnews – Nasional – Kepolisian akhirnya mengungkap secara gamblang kronologi tragis yang menyebabkan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Maluku Tenggara, AT (14), meninggal dunia setelah dipukul oleh anggota Brimob, Bripda MS, di Tual. Insiden memilukan ini terjadi pada Kamis (19/2) dini hari, dan kini Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa bermula saat Bripda MS bersama regu patroli Brimob Kompi 1 Batalyon C menjalankan tugas rutin dari pukul 22:00 hingga 06:00 WIT. Saat itu, dua warga melaporkan adanya keributan dan pemukulan di wilayah Fiditan Atas. Tim Brimob segera meluncur ke lokasi menggunakan mobil rantis.

HELM MAUT BRIPDA MS: Siswa Tual Tewas Mengenaskan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Setibanya di Jalan Imam Mandala, mereka menemukan sekelompok pemuda yang berkumpul dengan sepeda motor, diduga terlibat balapan liar. Polisi berhasil membubarkan kerumunan tersebut. Setelah pembubaran, sebagian besar anggota Brimob bergeser, namun Bripda MS memilih bertahan bersama beberapa rekannya, sambil memegang helm taktisnya.

Tak lama kemudian, sekitar sepuluh menit berselang, dua pengendara motor melaju dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Mereka adalah korban AT (14) dan kakaknya, KT (15). Bripda MS sempat memberikan isyarat dengan mengayunkan helmnya ke udara. Namun, karena kecepatan tinggi, motor yang dikendarai KT melaju melewati Bripda MS.

Nahas, motor yang dikendarai AT berada di belakang. Bagian wajah AT terkena ayunan helm taktis Bripda MS, menyebabkan luka di pelipis mata dan membuatnya terjatuh. Motor AT kemudian menabrak motor KT yang berada di depan, sehingga keduanya ikut terjatuh.

AT yang terluka parah segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun, nyawa remaja malang itu tak tertolong. AT dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13:00 WIT.

Kepala Polres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, dalam konferensi pers pada Sabtu (21/2), membenarkan bahwa Bripda MS telah resmi menjadi tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam. Bripda MS kini ditahan di Rutan Polres Tual.

"Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci motor korban hingga peralatan lain yang di helm sudah kita amankan," ujar AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan barang bukti yang disita.

Whansi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan maraton terhadap 14 saksi, baik dari pihak keluarga korban maupun anggota Brimob yang berada di lokasi. Bripda MS dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 474 ayat 3 Tindak Pidana, dengan ancaman lima tahun penjara.

Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Maluku untuk memproses Bripda MS secara kode etik, selain proses pidana yang sedang berjalan. (chapnews.id/har)

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer