Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat baru-baru ini membuat keputusan mengejutkan dengan membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang digagas oleh mantan Presiden Donald Trump. Kebijakan ini sebelumnya juga berdampak pada mitra dagang AS, termasuk Indonesia. Menanggapi dinamika hukum dan politik di Negeri Paman Sam ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menyatakan sikap waspada namun tetap tenang.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, pada Sabtu (21/2/2026), menegaskan bahwa pemerintah Indonesia terus mencermati perkembangan terkini, khususnya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara RI dan AS. Meskipun dokumen strategis tersebut telah ditandatangani di Washington DC, Haryo menekankan bahwa perjanjian ini belum final dan belum berlaku secara otomatis.

"Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait Kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang," ujar Haryo, seperti dikutip dari chapnews.id.
Haryo menjelaskan bahwa sebuah perjanjian internasional sekelas ART membutuhkan proses legal yang komprehensif di masing-masing negara. Di Indonesia, dokumen tersebut masih harus melewati tahap ratifikasi. Sementara di pihak AS, keputusan MA tersebut menambah kompleksitas dinamika internal pasca-pertemuan bilateral.
"Kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak. Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini," pungkas Haryo, menggarisbawahi bahwa masa depan perjanjian dagang ini kini berada di tangan kedua negara.



