Chapnews – Nasional – Penyanyi berinisial PYDAJK, yang lebih dikenal publik dengan nama panggung Piche Kota, akan segera menghadapi panggilan pemeriksaan intensif dari penyidik Polres Belu. Panggilan ini menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial ACT di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Informasi krusial ini disampaikan langsung oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam keterangan tertulis yang diterima chapnews.id pada Sabtu (21/2).
Piche Kota tidak sendirian dalam jeratan hukum ini. Dua individu lain, RS alias Rifle dan RM alias Roni, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. "Penyidik akan segera memanggil tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terang Astawa, mengindikasikan langkah serius kepolisian dalam menuntaskan perkara ini.

Namun, nasib tersangka Roni sedikit berbeda. Pihak kepolisian tengah melakukan pencarian dan akan segera melakukan penangkapan terhadapnya. "Tersangka RM menunjukkan sikap tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang sah, sehingga kami akan melakukan penangkapan," tegas Astawa, menunjukkan ketegasan aparat dalam menghadapi tersangka yang mangkir.
Penetapan ketiga nama tersebut sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan gelar perkara yang sah dan terukur. Proses ini berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, di Markas Polres Belu. Kapolres Astawa menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT yang diterima pada Selasa, 13 Januari 2026. Dugaan kekerasan seksual itu sendiri dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di Kota Atambua. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga berada dalam kondisi tidak sadar setelah berpesta minuman keras bersama para pelaku di kamar hotel, sebelum kemudian diduga menjadi korban pemerkosaan.
Untuk menjerat para tersangka, penyidik menerapkan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang keduanya mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Alternatifnya, Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun juga dapat diterapkan.
Astawa menegaskan komitmen Polres Belu untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Proses hukum yang berjalan meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan medis korban, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti yang relevan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Piche Kota, termasuk ayah kandungnya Antonius Chen Jaga Kota, belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka ini. Piche Kota sendiri dikenal publik sebagai salah satu finalis Top 6 Indonesian Idol 2025, yang kini harus berhadapan dengan tuduhan serius yang mengguncang kariernya.



