Chapnews – Nasional – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan tegas mengenai kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang siswa madrasah berinisial AT di Tual, Maluku. Insiden tragis ini melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda MS, dan Kapolri menjamin proses hukum serta etik akan berjalan transparan dan akuntabel.
Jenderal Listyo Sigit, saat ditemui wartawan di Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu (21/2), menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan serius. Proses penyelidikan dan pendalaman tengah berlangsung di Polres Tual dengan asistensi penuh dari Polda Maluku. "Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan," imbuhnya, menekankan komitmen Polri terhadap keterbukaan.

Sebelumnya, institusi Polri secara terbuka telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden memilukan ini. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri sangat menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban. Isir menekankan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah penyimpangan individu dan sama sekali tidak merepresentasikan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang dijunjung tinggi Polri.
Tersangka Telah Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis
Saat ini, Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Polres Tual pasca gelar perkara pada Jumat (20/2) malam. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti krusial, termasuk helm taktis milik Bripda MS, dua unit sepeda motor, hingga kunci motor korban, telah diamankan. Sebanyak empat belas saksi, baik dari pihak keluarga korban maupun rekan anggota Brimob di lokasi kejadian, juga telah dimintai keterangan.
Bripda MS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 474 ayat 3 KUHP yang mengancam hukuman lima tahun penjara. Kapolres Tual memastikan bahwa Bripda MS akan diproses secara pidana maupun melalui kode etik Polri.
Sebagai bentuk empati dan komitmen, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro bersama Dansat Brimob Polda Maluku Kombes Pol Irfan, pada Jumat (20/2) pagi, telah mendatangi langsung rumah duka korban di Desa Vitditan, Tual. Dalam pertemuan haru tersebut, Kapolres menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.
Ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, dengan berlinang air mata, menyampaikan harapannya agar Bripda MS dihukum seberat-beratnya dan proses hukum berjalan transparan. "Saya selaku orang tua dengan masalah ini harus diberlakukan seadil-adilnya, saya cuma takut ada masalah baru yang timbul, takut pihak keluarga mengambil tindakan di luar pikiran," ungkap Rijik, menyiratkan kekhawatiran akan potensi konflik lebih luas jika penanganan kasus dirasa lambat. Polri berkomitmen penuh untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.


