Ads - After Header

Geger TikTok! Penghina Nabi Diciduk di Kalimantan!

Ahmad Dewatara

Geger TikTok! Penghina Nabi Diciduk di Kalimantan!

Chapnews – Nasional – Kepolisian Daerah Aceh berhasil meringkus seorang pria berinisial DS, yang diidentifikasi sebagai Dedi Saputra, atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui platform TikTok. Penangkapan ini dilakukan setelah video yang diunggahnya melalui akun @tersadarkan5758 menjadi viral dan memicu kemarahan publik di berbagai kalangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Wahyudi, melalui Kanit 3 Subdit Siber Iptu Adam Maulana, mengonfirmasi bahwa tersangka diamankan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Februari 2026. "Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Februari," ujar Adam, seperti dikutip dari chapnews.id.

Geger TikTok! Penghina Nabi Diciduk di Kalimantan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Rekaman penangkapan yang dirilis Ditreskrimsus Polda Aceh menunjukkan Dedi diamankan saat mengendarai sepeda motor di jalan raya. Setelah penangkapan, ia segera dibawa ke Markas Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif dan kronologi perbuatannya.

Penyidik telah menetapkan Dedi sebagai tersangka dan kini ia ditahan di ruang tahanan Polda Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156a dan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Dugaan tindak pidana ini disebut terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 1, Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, pada 8 Oktober 2025. Laporan terhadap Dedi diterima Polda Aceh dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada 5 November 2025. Pelapornya adalah Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, yang didampingi oleh Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP/WH Aceh, dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam lainnya. Mereka menilai video tersebut mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan menyinggung kelompok mualaf.

Video kontroversial tersebut, yang telah ditonton sekitar 1,9 juta kali, menampilkan Dedi menjelaskan alasannya berpindah agama dari Islam ke Kristen. Namun, dalam penjelasannya, ia diduga melontarkan pernyataan yang menghina Nabi Muhammad SAW dan menyinggung mualaf, memicu gelombang kecaman dan pembagian luas di media sosial, hingga berujung pada pelaporan resmi ke pihak berwajib.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan melanjutkan ke tahap hukum berikutnya, memastikan keadilan ditegakkan atas dugaan pelanggaran serius ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer