Chapnews – Ekonomi – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan ketegasannya dengan membekukan operasional dua entitas yang diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan. Kedua entitas tersebut, AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA), teridentifikasi melakukan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin untuk menjerat para calon korban dengan tawaran investasi fiktif.
Penghentian aktivitas ini merupakan hasil klarifikasi dan verifikasi mendalam yang dilakukan Satgas PASTI. Modus operandi kedua entitas ini terbilang licik, yakni dengan mencatut identitas perusahaan sah yang memiliki reputasi internasional, kemudian menawarkan skema yang menjanjikan keuntungan tidak realistis tanpa adanya produk atau layanan riil yang diperdagangkan.

AMG Pantheon: Catut Nama Firma Investasi Global
Salah satu entitas yang dihentikan adalah AMG Pantheon. Entitas ini secara terang-terangan memanfaatkan nama Pantheon Ventures, sebuah firma penasihat investasi internasional yang memiliki izin resmi dan beroperasi di Amerika Serikat, Singapura, serta Jepang. Pihak Pantheon Ventures sendiri telah menegaskan bahwa mereka tidak memiliki afiliasi atau keterkaitan apapun dengan AMG Pantheon, apalagi menjalankan aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia.
Berdasarkan temuan Satgas PASTI, AMG Pantheon menjalankan skema penipuan melalui sebuah aplikasi yang digunakan untuk menawarkan aktivitas trading harian yang bersifat fiktif. Para anggota diarahkan untuk membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar di Indonesia dan melakukan deposit dana untuk pembelian USDT (USD Tether). Dana tersebut kemudian diminta untuk ditransfer ke dompet digital (wallet) milik AMG Pantheon. Setelah proses ini, anggota diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh "leader" mereka untuk melakukan aktivitas trading harian yang sebenarnya tidak berwujud.
Selain itu, AMG Pantheon diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Lebih lanjut, aplikasi atau situs web yang mereka gunakan belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital, menambah daftar pelanggaran legalitasnya.
Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA): Skema Piramida Berkedok Review
Entitas kedua, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA), juga diduga kuat melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, sebuah perusahaan agensi periklanan yang berizin di Inggris. Entitas di Indonesia ini menjalankan kegiatan dengan skema "member get member" berjenjang yang mengarah pada model bisnis piramida.
Meskipun MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa kegiatan usahanya menyimpang jauh dari izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Sama seperti AMG Pantheon, aplikasi atau situs web yang digunakan MBA juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Skema penipuan yang dijalankan MBA mewajibkan anggotanya melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang. Ironisnya, tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan. Anggota hanya ditugaskan melakukan aktivitas ulasan (review) hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi mereka, sebuah kedok untuk mengumpulkan dana dari anggota baru.
Langkah tegas Satgas PASTI ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau bisnis yang terlalu menggiurkan dan tidak jelas legalitasnya. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin usaha dan registrasi PSE dari setiap entitas keuangan atau bisnis digital sebelum memutuskan untuk terlibat.



