Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Geger Pati! Plt Bupati Diperiksa, Skandal ‘Tim 8’ Memanas

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak tabir dugaan pemerasan di Kabupaten Pati. Pada Selasa (24/2) lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra bersama 11 saksi lainnya menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Fokus utama penyidikan kali ini adalah mendalami sepak terjang ‘Tim 8’ yang dibentuk oleh Bupati nonaktif Sudewo, yang diduga kuat menjadi dalang di balik praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Risma Ardhi dan Ketua KPU Kabupaten Pati, P. Supriyanto, berpusat pada susunan tim sukses Sudewo-Risma dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Pati Tahun 2025. Selain itu, penyidik juga menelusuri proses perencanaan dan penganggaran untuk para calon perangkat desa yang akan mengisi formasi pada pemilihan Maret 2026 mendatang.

"Dari para saksi hari ini didalami terkait dengan perencanaan dan penganggaran untuk para calon perangkat desa yang nanti akan masuk atau terpilih pada pemilihan Maret 2026 nanti sehingga penyidik ingin melihat bagaimana proses perencanaan dan juga penganggarannya," terang Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Tak hanya itu, sejumlah saksi yang memiliki kaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pati, termasuk mantan Pj Sekretaris Daerah sekaligus mantan Kepala Dinas PUPR Riyoso, turut dimintai keterangan. KPK menduga adanya pengondisian proyek-proyek di Kabupaten Pati yang dilakukan oleh ‘Tim 8’ atas perintah langsung dari Sudewo.

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, juga tak luput dari pemeriksaan. Penyidik mendalami percakapan dan komunikasi yang dilakukannya dengan Sudewo, khususnya terkait isu pemakzulan yang sempat bergulir di waktu itu. Saksi lain yang diperiksa meliputi Kepala Dinas Kominfo Sugiyono, Pj Sekretaris Daerah Teguh Widyatmoko, Kepala Dinas Permades Tri Hariyama, ASN Dinas Permades Siti Noor Aini alias Nunung, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sutikno, serta sejumlah kepala desa seperti Suhardi (Baleadi) dan Imam Sholikin (Gadu), hingga Ketua Koperasi Artha Bahana Syariah Subur Prabowo.

Berdasarkan temuan awal KPK, Sudewo disinyalir telah merencanakan dugaan pemerasan ini sejak November 2025. Ia bersama sejumlah anggota tim sukses dan orang kepercayaannya memanfaatkan kebijakan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026 sebagai modus operandi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken). Keempatnya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dalam operasi senyap tersebut, delapan orang termasuk Sudewo berhasil diamankan, dan uang tunai senilai Rp2,6 miliar turut disita sebagai barang bukti.

Dugaan praktik pemerasan ini diperkirakan terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Pati. Dengan total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, serta sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong saat ini, potensi praktik kotor semacam ini menjadi sorotan tajam bagi penegak hukum. KPK berjanji akan terus menelusuri lebih jauh jaringan dan modus operandi ‘Tim 8’ ini untuk membersihkan Kabupaten Pati dari praktik korupsi.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer