Chapnews – Nasional – Gembong narkoba kelas kakap, Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Koh Erwin, berhasil diringkus tim Bareskrim Polri saat berupaya melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan dramatis ini terjadi di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, pada Kamis (26/2). Koh Erwin, yang dikenal sebagai pemasok sabu bagi mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kombes Kevin Leleury, Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa buronan tersebut diciduk saat hendak menyeberang menggunakan kapal. "Penangkapan dilakukan di wilayah Sumatera Utara ketika DPO ini diduga akan melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut," ujar Kevin kepada awak media, Jumat (27/2), di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah penangkapan, Koh Erwin segera diterbangkan ke Jakarta. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Terminal 1C, sekitar pukul 07.50 WIB pada Jumat (27/2), menumpang pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 911 dari Bandara Internasional Kualanamu. Kedatangannya disambut pengawalan super ketat. Puluhan personel Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, berpakaian serba hitam lengkap dengan penutup wajah bergambar tengkorak, membentuk barikade mengelilingi Koh Erwin yang tangannya terborgol. Tujuh polisi terlihat sangat dekat mengawal buronan tersebut hingga masuk ke dalam mobil yang telah disiapkan.
"Selanjutnya, DPO ini akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif," tambah Kombes Kevin. Penangkapan ini mengakhiri perburuan terhadap Koh Erwin yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Status DPO dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba ini dikeluarkan setelah Bareskrim mengambil alih penanganan kasus peredaran narkoba yang juga menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Koh Erwin, seorang WNI kelahiran Makassar, 30 Mei 1969, menjadi target utama dalam pengembangan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Koh Erwin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan peran vital Koh Erwin sebagai bandar. Ia diduga menyalurkan setoran uang sebesar Rp300 juta dari janji Rp1 miliar kepada AKBP Didik, melalui perantara mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. "Dalam kasus ini, Koh Erwin juga terlibat dengan barang bukti 400 gram narkotika yang ditemukan pada Kasat," jelas Zulkarnain, menguraikan kompleksitas jaringan yang melibatkan sejumlah pihak.



