Chapnews – Nasional – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, terus menjadi perhatian publik menyusul rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar yang menuai kontroversi. Di tengah riuhnya perdebatan tersebut, terungkap bahwa politikus Partai Golkar ini tercatat memiliki total kekayaan fantastis, mencapai Rp166 miliar. Data ini bersumber dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Maret 2025.
Berdasarkan informasi yang diakses dari laman e-LHKPN KPK, Rudy Mas’ud merinci asetnya yang meliputi harta bergerak dan tidak bergerak. Aset tanah dan bangunan miliknya saja mencapai Rp26.500.500.000. Rinciannya mencakup properti di Jakarta Selatan seluas 200 m2/50 m2 senilai Rp250.500.000, serta dua properti lain di Jakarta Selatan masing-masing seluas 685 m2/590 m2 senilai Rp6.200.000.000 dan 720 m2/590 m2 senilai Rp15.000.000.000. Selain itu, ia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 170 m2/170 m2 di Samarinda senilai Rp3.000.000.000, serta sebidang tanah seluas 100.000 m2 di Penajam Paser Utara senilai Rp2.050.000.000. Seluruh aset properti ini dilaporkan sebagai hasil sendiri.

Dalam daftar kepemilikan kendaraan, Rudy Mas’ud melaporkan aset senilai Rp250.000.000. Koleksinya meliputi Mobil Honda CRV tahun 2010 senilai Rp100.000.000, Mobil Honda Freed tahun 2008 senilai Rp80.000.000, dan Mobil Suzuki X-Over tahun 2007 senilai Rp70.000.000, yang semuanya juga merupakan hasil sendiri.
Di samping itu, kekayaan Rudy juga mencakup harta bergerak lainnya senilai Rp450.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp28.015.084.827, serta harta lainnya yang mencapai angka mencengangkan, yakni Rp224.000.000.000. Namun, ia juga tercatat memiliki utang yang cukup besar, yaitu Rp112.694.480.000. Setelah dikurangi kewajiban utang, total harta kekayaan bersih Rudy Mas’ud yang dilaporkan ke KPK adalah Rp166.521.104.827.
Pembelaan Gubernur Kaltim dan Peringatan Kemendagri
Menanggapi polemik pengadaan mobil dinas, Rudy Mas’ud pada Senin (23/2) menegaskan bahwa hingga kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum menyediakan mobil tersebut, dan ia masih menggunakan kendaraan pribadinya untuk kegiatan dinas. Rudy beralasan, posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) menuntut mobilitas tinggi dan kemampuan menyambut tamu-tamu penting, baik dari dalam maupun luar negeri. "Kita jaga marwahnya Kaltim," ujarnya, menekankan pentingnya citra kepala daerah yang representatif.
Ia juga menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, yang mengatur batas maksimal kapasitas mesin kendaraan dinas jenis sedan 3.000 cc dan jenis jip 4.200 cc. Rudy mengklaim mobil yang akan diadakan hanya berkapasitas 3.000 cc. "Soal harga ada rupa, ada mutu, ada kualitas. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya mengikuti pesan itu saja, sesuai Permendagri," jelasnya.
Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan Rudy Mas’ud untuk meninjau ulang rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar tersebut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, pada Sabtu (28/2), menegaskan bahwa saran tersebut diberikan karena rencana pembelian mobil mewah itu bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran.
Bima Arya juga mengoreksi pandangan Rudy Mas’ud terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Ia menjelaskan bahwa peraturan menteri tersebut hanya mengatur mengenai kapasitas mesin kendaraan, bukan secara spesifik mengenai harganya. "Aturan mengatur terkait kapasitas mesin, tidak soal harga. Artinya, walaupun spesifikasi secara teknis telah sesuai dengan aturan, namun tetap harus berlandaskan surat edaran dari Mendagri 2006 tentang efisiensi," pungkas Bima, menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan aspek efisiensi dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah.



