Chapnews – Nasional – Dunia hiburan lokal Atambua diguncang kabar mengejutkan menyusul penangkapan seorang penyanyi dengan nama panggung Piche Kota, yang memiliki nama asli Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota (PYDAJK). Piche Kota diciduk aparat kepolisian pada Sabtu siang, 28 Februari 2026, tepatnya pukul 13.00 WITA, di kediamannya yang berlokasi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan serius terkait kasus pemerkosaan atau persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Konfirmasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa. Melalui keterangan tertulis yang diterima chapnews.id, AKBP Astawa menjelaskan bahwa setelah proses penangkapan, penyidik segera melanjutkan dengan prosedur penahanan terhadap tersangka.

Namun, proses penahanan sempat terkendala oleh kondisi kesehatan Piche Kota. Tersangka mengeluhkan sakit, sehingga tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu dengan sigap melakukan pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh dokter mitra klinik Polres Belu, Piche Kota dinyatakan dalam kondisi kurang sehat dan disarankan untuk beristirahat.
Mengingat kondisi tersebut, penyidik memutuskan untuk membawa Piche Kota ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atambua guna menjalani observasi dan penanganan medis lebih lanjut.
Kasus yang menyeret nama Piche Kota ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial ACT, yang baru berusia 16 tahun. Laporan tersebut diterima Polres Belu pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Piche Kota diduga tidak bertindak sendiri; ia disebut-sebut melakukan perbuatan keji tersebut bersama dua individu lainnya, yakni Roni Mali dan RAS, yang kini juga menjadi bagian dari penyelidikan intensif pihak kepolisian. Proses hukum terhadap para terduga pelaku kini terus bergulir.



