Ads - After Header

Geger! OJK Denda IPPE Rp4,63 Miliar, Aset Fiktif Terbongkar!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menjatuhkan sanksi administratif berat kepada emiten PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan sejumlah pihak terkait. Denda miliaran rupiah ini merupakan buntut dari serangkaian pelanggaran serius, mulai dari proses penawaran umum perdana (IPO) saham hingga dugaan manipulasi dalam penyajian laporan keuangan tahunan perusahaan.

Dalam keterangan resmi yang dirilis OJK pada Minggu (1/3/2026), IPPE secara spesifik dihukum dengan denda sebesar Rp4,63 miliar. Sanksi ini dipicu oleh temuan kekeliruan fatal dalam pencatatan saldo aset perusahaan. OJK menemukan adanya kesalahan dalam penyajian uang muka untuk pembangunan pabrik dan pembelian mesin, yang ironisnya dananya berasal dari hasil IPO. Lebih lanjut, regulator menggarisbawahi bahwa perusahaan telah mengakui mutasi aset berupa penambahan mesin dan bangunan dengan cara yang melanggar Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (KKPK SAK) 2020 serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Pelanggaran ini terjadi dalam rentang periode pelaporan keuangan 2021 hingga 2023.

Geger! OJK Denda IPPE Rp4,63 Miliar, Aset Fiktif Terbongkar!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Tak hanya entitas perusahaan, sanksi OJK juga merambah ke jajaran manajemen puncak IPPE. Dua direksi yang menjabat pada periode 2021-2023, yaitu Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, turut dikenakan denda tanggung renteng senilai Rp840 juta. OJK menilai keduanya memiliki tanggung jawab penuh atas praktik pengakuan aset yang menyimpang tersebut. Mereka terbukti mencatatkan sejumlah aset yang, menurut penilaian regulator, pada dasarnya tidak memberikan prospek manfaat ekonomi di masa mendatang, sehingga secara aturan tidak seharusnya diklasifikasikan sebagai aset.

Keputusan OJK ini menegaskan komitmen regulator dalam menjaga integritas pasar modal dan memastikan transparansi serta akuntabilitas perusahaan publik. Pelanggaran semacam ini berpotensi merugikan investor dan mengikis kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. Masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan berita terkait melalui chapnews.id untuk informasi terkini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer