Heboh Zakat! Menag Nasaruddin Umar Akhirnya Buka Suara
Chapnews – Nasional – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas pernyataannya yang sempat memantik polemik mengenai ajakan ‘meninggalkan zakat’ demi kemajuan umat Islam. Permintaan maaf ini disampaikan setelah pernyataan tersebut memicu kesalahpahaman luas di tengah masyarakat.

Melalui akun resmi Kementerian Agama RI, Nasaruddin secara tegas kembali menyatakan bahwa zakat adalah kewajiban mutlak (fardhu ‘ain) bagi setiap Muslim. "Saya Nasaruddin Umar memohon maaf atas pernyataan saya yang terkait dengan zakat yang telah menimbulkan mungkin kesalahpahaman sebagian orang," ujarnya pada Minggu (1/3).
Nasaruddin menjelaskan, pernyataannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonomi Syariah sejatinya merupakan dorongan untuk menggeser paradigma pengelolaan dana umat agar tidak semata-mata bergantung pada zakat. Ia ingin mendorong pemanfaatan instrumen keuangan syariah lain yang dinilai lebih produktif dan memiliki dampak pembangunan yang lebih besar.
Ia mencontohkan keberhasilan negara-negara di Timur Tengah, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, dan Kuwait, yang kini tidak lagi semata-mata mengandalkan zakat. "Negara-negara tersebut, menurutnya, bangkit bukan dengan semata-mata mengandalkan zakat, melainkan justru wakaf yang terbukti paling produktif dan memiliki jangkauan luas," jelas Nasaruddin. Di negara-negara tersebut, wakaf telah menjadi instrumen vital dalam pembangunan dan pemberdayaan umat. Model inilah yang ingin diadaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia.
Pernyataan kontroversial Nasaruddin yang menyerukan umat Islam untuk ‘meninggalkan zakat’ jika ingin maju, disampaikan pada Kamis (26/2). Kala itu, ia berpendapat bahwa zakat disebutnya kurang populer, bahkan dalam Alquran, di masa Nabi Muhammad SAW, maupun di zaman para sahabat. Menurutnya, yang lebih populer justru adalah sedekah.
Sebagai alternatif, Nasaruddin menyarankan agar Indonesia mulai menerapkan skema pembiayaan umat dari sumber lain yang lebih bervariasi, seperti sedekah, mudharabah, atau musyarakah. Ia membandingkan potensi keuntungan dari instrumen-instrumen tersebut yang bisa mencapai 6 hingga 9 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan zakat yang hanya 2,5 persen. "Jadi, kalau pengeluaran kita hanya zakat, terlalu minim jika hanya mengandalkan zakat," pungkasnya, menekankan perlunya diversifikasi sumber dana umat.



