Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Awas Telat! Batas Lapor SPT 2026 & Panduan Coretax Lengkap

Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan para Wajib Pajak (WP) untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang jatuh tempo pada 2026. Imbauan ini ditekankan agar WP tidak menunda pelaporan dan menghindari penumpukan antrean pada sistem Coretax yang kini menjadi platform tunggal pelaporan pajak.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Tahun ini menandai era baru pelaporan SPT Tahunan yang sepenuhnya terintegrasi melalui sistem Coretax. Oleh karena itu, memastikan akun Coretax telah aktif adalah langkah krusial sebelum WP dapat menyampaikan laporan pajaknya.

Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2026

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 telah ditetapkan secara jelas oleh DJP. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tenggat waktu adalah 31 Maret 2026. Sementara itu, Wajib Pajak Badan memiliki waktu hingga 30 April 2026. DJP mencatat, hingga 23 Februari 2026, sebanyak 3.551.799 SPT telah berhasil masuk ke sistem perpajakan nasional, menunjukkan progres yang signifikan namun masih membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh WP.

Kehadiran Coretax diharapkan mampu membawa kemudahan dan efisiensi yang lebih besar bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sistem terintegrasi ini menjanjikan transparansi dan proses yang lebih ringkas, menghapus kerumitan administrasi yang mungkin terjadi sebelumnya.

Panduan Lengkap Pelaporan SPT Melalui Coretax

Bagi Wajib Pajak yang masih bingung dengan proses pelaporan SPT melalui Coretax, berikut adalah panduan langkah demi langkah yang dapat diikuti untuk memastikan laporan Anda tersampaikan dengan benar:

  1. Akses Menu SPT: Pada platform Coretax DJP, akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat – Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
  2. Pilih Jenis PPh: Pilih PPh Orang Pribadi, kemudian klik tombol ‘Lanjut’.
  3. Tentukan Periode Pajak: Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode serta tahun pajak yang relevan (misalnya Januari – Desember 2025). Klik tombol ‘Lanjut’.
  4. Pilih Model SPT: Tentukan model SPT: ‘Normal’ untuk pelaporan pertama kali, atau ‘Pembetulan’ jika Anda ingin memperbaiki dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah dilaporkan.
  5. Buat Konsep SPT: Klik tombol ‘Buat Konsep SPT’.
  6. Mulai Pengisian: Klik ikon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
  7. Proses Posting Data: Klik tombol ‘Posting’. Sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT Anda.
  8. Verifikasi Data: Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan untuk memastikan akurasi.
  9. Lengkapi SPT: Isi dan lengkapi semua bagian SPT yang diminta hingga tuntas.
  10. Lapor dan Bayar: Untuk melaporkan SPT, klik tombol ‘Bayar dan Lapor’.
  11. Tanda Tangan Digital: Pilih penyedia penandatangan, kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
  12. Konfirmasi: Klik tombol ‘Simpan’ kemudian ‘Konfirmasi Tanda Tangan’.
  13. Status SPT: SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke ‘SPT menunggu pembayaran’.
  14. SPT Dilaporkan: Setelah seluruh proses selesai dan SPT berhasil dilaporkan, statusnya akan berpindah ke bagian ‘SPT Dilaporkan’.

DJP mengimbau agar seluruh Wajib Pajak tidak menunda pelaporan dan memanfaatkan sistem Coretax ini sebaik mungkin demi kelancaran administrasi perpajakan serta menghindari sanksi keterlambatan. Pastikan akun Coretax Anda sudah aktif dan laporkan SPT Anda lebih awal.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer