Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis data terbaru terkait progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga Senin, 2 Maret 2026, pukul 08.18 WIB, tercatat sebanyak 5.214.894 laporan SPT telah masuk. Angka ini didominasi oleh pelaporan melalui sistem digital terbaru, menunjukkan efektivitas transformasi layanan pajak.
Menurut keterangan resmi DJP yang diterima chapnews.id pada Senin (2/3/2026), "Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 2 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat sebanyak 5.214.894 SPT." Perinciannya, mayoritas atau 5.213.558 SPT disampaikan melalui platform Coretax DJP, sementara sisanya sebanyak 1.336 SPT menggunakan Coretax Form.

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan tetap menjadi kontributor utama dalam gelombang pelaporan ini. Dari total SPT yang masuk melalui Coretax DJP untuk Tahun Buku Januari-Desember, sebanyak 4.641.195 SPT berasal dari kategori OP Karyawan. Disusul oleh OP Non-Karyawan dengan 455.111 SPT, Wajib Pajak Badan (rupiah) sebanyak 116.243 SPT, dan Wajib Pajak Badan (USD) sejumlah 109 SPT.
Selain itu, DJP juga mencatat adanya pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda, yang mulai dibuka sejak 1 Agustus 2025. Sebanyak 879 SPT diterima dari Wajib Pajak Badan (rupiah) dan 21 SPT dari Wajib Pajak Badan (USD) dalam kategori ini. Bersamaan dengan periode pelaporan yang intensif ini, jumlah wajib pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax juga mengalami peningkatan signifikan. Hingga saat ini, total akun Coretax DJP yang telah aktif menembus angka 14.903.610, menandakan adopsi digital yang masif di kalangan wajib pajak.


