Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan! Proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini semakin mudah dan cepat, bahkan tanpa perlu menunggu masa pensiun tiba. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), klaim dana JHT hingga Rp15 juta dapat diproses langsung dari genggaman tangan Anda, menjanjikan efisiensi dan kepraktisan yang belum pernah ada sebelumnya.
Peningkatan batas pencairan dana JHT yang sebelumnya Rp10 juta menjadi Rp15 juta ini mulai berlaku efektif sejak Mei 2025. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan layanan digital yang lebih berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan pesertanya. Dengan inovasi ini, antrean panjang di kantor cabang kini menjadi cerita lama, memungkinkan peserta untuk mengakses hak mereka dengan lebih leluasa.

"Peserta tidak perlu lagi repot datang dan antre ke kantor cabang jika saldo JHT mereka maksimal Rp15 juta. Pengajuan klaim dapat dilakukan langsung melalui aplikasi JMO di mana pun mereka berada, menjamin proses yang lebih cepat dan mudah," demikian pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip chapnews.id. Aplikasi JMO sendiri merupakan platform resmi yang menyediakan berbagai layanan digital komprehensif, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, hingga pengecekan saldo dan pengajuan klaim JHT.
Perlu diketahui, manfaat JHT dapat dibayarkan tidak hanya saat pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, tetapi juga ketika mereka berhenti bekerja. Aturan pencairan JHT saat ini masih mengacu pada regulasi lama yang memungkinkan peserta untuk tidak perlu menunggu usia 59 tahun. Pencairan JHT sebagian dapat dilakukan sebelum peserta mencapai usia pensiun, namun tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015. Ini memberikan fleksibilitas lebih bagi pekerja yang membutuhkan dana JHT sebelum memasuki masa pensiun penuh.



