Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik korupsi yang diduga melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Modus yang terungkap adalah penggunaan grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" sebagai sarana utama untuk mengelola dan mendistribusikan uang hasil kejahatan. Fadia Arafiq kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dan penyaluran dana haram tersebut diatur langsung oleh Fadia Arafiq melalui komunikasi intensif di grup WA tersebut bersama para stafnya. "Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Investigasi KPK mengungkap adanya aliran dana mencurigakan senilai total Rp46 miliar yang masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sepanjang tahun 2023 hingga 2026. Dana fantastis ini diduga bersumber dari berbagai kontrak antara PT RNB dengan sejumlah perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Namun, sisanya yang mencapai Rp19 miliar diduga kuat dinikmati dan dibagikan secara pribadi kepada Fadia Arafiq, anggota keluarga, serta orang-orang terdekatnya.
KPK merinci pembagian dana tersebut: Fadia Arafiq menerima Rp5,5 miliar; suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, Rp1,1 miliar; Direktur PT RNB, Rul Bayatun, Rp2,3 miliar; anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, Rp4,6 miliar; Mehnaz Na, selain anaknya, Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Kasus ini mulai mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak 14 orang yang tertangkap tangan langsung dibawa ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada Selasa malam, KPK akhirnya mengumumkan penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka.



