Geger! Keluarga Bupati Fadia Raup Rp19 M dari Proyek Pemkab
Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Mereka disinyalir menikmati aliran dana hingga Rp19 miliar dari proyek pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika setahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai Bupati, ia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga anggota DPR RI, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Setelah beroperasi selama satu tahun, PT RNB kemudian mendapatkan sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan sepanjang periode 2023-2026.
KPK menduga kuat bahwa Fadia, melalui anaknya Sabiq dan orang-orang kepercayaannya, melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas. Tujuannya adalah untuk memastikan PT Raja Nusantara Berjaya memenangkan tender pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3). Pernyataan ini mengindikasikan adanya tekanan sistematis untuk memuluskan langkah PT RNB.
Pada tahun 2025, dominasi PT Raja Nusantara Berjaya dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan sangat signifikan. Perusahaan tersebut mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2023 hingga 2026, tercatat adanya transaksi masuk ke rekening PT Raja Nusantara Berjaya senilai Rp46 miliar. Dana ini berasal dari kontrak-kontrak yang terjalin antara PT RNB dengan berbagai Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Namun, sisa Rp19 miliar diduga kuat dinikmati dan dibagikan kepada setiap anggota keluarga serta orang terdekat Fadia.
Rincian pembagian dana tersebut meliputi: Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq sendiri; Rp1,1 miliar untuk suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu; Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB, Rul Bayatun; Rp4,6 miliar kepada anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff; Rp2,5 miliar kepada Mehnaz Na (selain anaknya); dan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Modus pembagian uang ini pun terungkap. Fadia diduga mengaturnya melalui sebuah grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" bersama para stafnya. Setiap kali ada pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkan bukti transaksi tersebut melalui grup WA.
Dalam kasus ini, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka oleh KPK. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang, Jawa Tengah. Total 14 orang yang tertangkap tangan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan aliran dana lainnya.



