Chapnews – Nasional – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil membongkar dugaan praktik manipulasi saham yang melibatkan Mirae Asset Sekuritas, yang disebut-sebut meraup keuntungan fantastis hingga Rp14,5 triliun. Keuntungan jumbo ini disinyalir berasal dari aksi "menggoreng" saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk (BEBS) melalui skema manipulasi penawaran umum perdana (IPO) dan serangkaian transaksi semu.
Menurut Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, serangkaian transaksi mencurigakan ini berhasil mendongkrak harga saham BEBS di pasar reguler secara signifikan, mencapai kenaikan sekitar 7.150 persen. Keterangan ini disampaikan Daniel kepada awak media pada Rabu lalu.

Daniel menjelaskan, operasi manipulasi pasar ini diorkestrasi oleh enam orang operator yang bekerja di bawah kendali dua tersangka utama. Mereka adalah ASS, yang diidentifikasi sebagai Beneficial Owner dari PT BEBS, serta MWK, seorang mantan Direktur Investment Banking di Mirae Asset.
Total keuntungan sebesar Rp14,5 triliun dari praktik ilegal ini kini telah dibekukan sementara oleh OJK sebagai bagian dari proses penyidikan. "Nilainya total semua Rp14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp7.000 sekian," terang Daniel merinci.
Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi penyampaian fakta material palsu dalam perdagangan efek. Tujuannya jelas, untuk memperdaya para investor agar ikut membeli saham BEBS yang harganya telah dimanipulasi. Selain itu, OJK juga menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaporan pihak afiliasi penerima fixed allotment saat IPO, serta laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Lebih lanjut, OJK juga mengidentifikasi adanya transaksi semu terhadap saham-saham yang dikendalikan melalui jaringan afiliasi dan nominee. Praktik ilegal ini melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan sebagai nominee, yang semuanya dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali para tersangka. Tindakan ini secara tegas merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pasar modal dan dapat merusak kepercayaan investor.


