Gebyar Kreativitas! Pentas Seni Sekolah Jakarta Bebas Pajak 100%!
Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi dunia pendidikan dan seni di Ibu Kota! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pembebasan 100% Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk seluruh kegiatan pentas seni yang diselenggarakan oleh sekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMA dan sederajat. Kebijakan progresif ini diharapkan mampu memantik semangat kreativitas siswa tanpa perlu lagi memikirkan beban biaya pajak.

Langkah strategis ini membuka lebar pintu bagi para pelajar untuk mengekspresikan bakat dan minat mereka di berbagai bidang seni, seperti musik, tari, drama, hingga peragaan busana. Dengan demikian, kegiatan yang selama ini menjadi ajang unjuk gigi dan pengembangan diri siswa kini dapat digelar lebih leluasa.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dalam keterangannya, menegaskan pentingnya kebijakan ini. "Pentas seni sekolah selalu menjadi momen yang dinanti siswa-siswi. Kegiatan ini menjadi wadah bagi pelajar untuk menyalurkan bakat sekaligus mempererat kebersamaan. Kini, penyelenggaraan pentas seni di sekolah mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kebijakan pembebasan pajak," ujar Morris, seperti dilansir chapnews.id.
Pembebasan pajak ini memiliki landasan hukum yang kuat. Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengklasifikasikan pergelaran kesenian sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025. Kepgub tersebut secara spesifik mengatur kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok PBJT, yang kini mencakup pembebasan 100% untuk pentas seni yang diselenggarakan oleh sekolah.
Berlaku untuk Semua Jenjang Pendidikan
Kebijakan pembebasan 100% PBJT ini berlaku secara menyeluruh untuk semua jenjang pendidikan formal yang ada di Jakarta, meliputi:
- SD/MI dan sederajat
- SMP/MTs dan sederajat
- SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat
Penting untuk dicatat, kegiatan pentas seni yang dimaksud harus melibatkan peran serta langsung dari guru, murid, dan wali murid sebagai bagian integral dari aktivitas sekolah. Hal ini memastikan bahwa semangat kebersamaan dan edukasi tetap menjadi inti dari setiap penyelenggaraan.
Dengan adanya pembebasan pajak ini, sekolah-sekolah di Jakarta kini dapat lebih fokus pada kualitas dan inovasi acara kesenian mereka. Ini tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas generasi muda, selaras dengan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.


