Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait pengadaan jasa outsourcing dan berbagai proyek lainnya untuk tahun anggaran 2023-2026. Fadia dijerat sebagai kepala daerah sekaligus pemilik manfaat (Beneficial Owner/BO) dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang mendominasi tender dinas di kabupaten tersebut. Ironisnya, PT RNB didirikan oleh suami dan anak Fadia tak lama setelah ia menjabat bupati. Namun, hingga kini, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), belum tersentuh jerat hukum KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Rabu (4/3) sore, menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Menurut Asep, fokus utama saat ini adalah pada Fadia Arafiq karena posisinya sebagai kepala daerah yang memiliki konflik kepentingan. "Yang punya konflik kepentingan itu adalah saudari FAR [Fadia Arafiq] karena dia sebagai kepala daerah di situ. Dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau kontrol terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya, Pekalongan," ujar Asep, menganalogikan situasi ini seperti "wasit yang tak seharusnya ikut bermain di lapangan."

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti dan pasal yang dipersangkakan. Meskipun demikian, Asep memastikan bahwa proses penyidikan akan senantiasa terbuka untuk pengembangan perkara. "Tentu Pasal yang dipersangkakan dan kecukupan alat buktilah yang menentukan siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka, tapi bukan berarti sampai di sini. Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya untuk orang-orang yang lainnya," tambahnya, mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain di kemudian hari dengan pasal yang mungkin berbeda.
Kasus ini terkuak melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (3/3) dini hari. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal pada tahap awal penyidikan ini.
Modus Operandi: Perusahaan Keluarga Dominasi Proyek
KPK mengungkap bahwa satu tahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025, suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang juga Anggota DPR RI 2024-2029, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang merupakan Anggota DPRD Pekalongan, mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini bergerak di sektor penyediaan jasa dan secara aktif menjadi rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Mukhtaruddin menjabat sebagai Komisaris PT RNB, sementara Sabiq menjadi Direktur untuk periode 2022-2024. Pada tahun 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari anaknya menjadi Rul Bayatun (RUL), seorang pegawai sekaligus orang kepercayaannya. Namun, Fadia sendiri disebut tetap menjadi pemilik manfaat (Beneficial Owner/BO) dari perusahaan tersebut. Fakta menarik lainnya, sebagian besar pegawai PT RNB diketahui merupakan tim sukses bupati yang kemudian ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.
Rp19 Miliar Mengalir ke Kantong Keluarga
Dominasi PT RNB dalam proyek pemerintah daerah sangat mencolok. Sepanjang tahun 2025, perusahaan ini berhasil menggarap proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan. Selama periode 2023-2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB dari kontrak-kontrak tersebut mencapai Rp46 miliar.
Dari jumlah fantastis itu, Rp22 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi, diduga kuat dinikmati dan didistribusikan kepada keluarga Fadia.
Secara rinci, Fadia Arafiq menerima Rp5,5 miliar; Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) menerima Rp1,1 miliar; Rul Bayatun (RUL) menerima Rp2,3 miliar; Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) menerima Rp4,6 miliar; dan Mehnaz Na (MHN), anak Fadia lainnya, menerima Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 23 Maret 2026. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.



