Chapnews – Nasional – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok tengah bergerak cepat menyelidiki peredaran surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) fiktif yang mencatut nama institusi mereka. Surat yang ditujukan kepada para pengusaha di wilayah tersebut ini diduga kuat merupakan modus penipuan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yang mana tanggal pada surat tersebut bahkan mencantumkan tahun 2026.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. "Kami masih mendalami siapa dalang di balik pembuatan dan penyebaran surat ini," ujar AKBP Aris saat dikonfirmasi oleh chapnews.id pada Rabu malam (4/3). Ia menambahkan bahwa prioritas utama jajarannya saat ini adalah memberikan informasi dan peringatan kepada para pengusaha agar tidak menjadi korban dari aksi penipuan ini.

Surat yang menjadi sorotan publik ini beredar dengan kop surat yang seolah-olah berasal dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dokumen palsu tersebut dilengkapi dengan nomor B/01/III/2026/Satlantas dan tertanggal 04 Maret 2026. Perihal surat tersebut tertulis ‘Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 H Tahun 2026’, sebuah indikasi kuat adanya kejanggalan mengingat perayaan Idulfitri 1447 H masih jauh di masa depan.
Secara spesifik, surat tersebut ditujukan kepada Direktur atau Pimpinan Perusahaan Angkutan, seperti PT. KPA. Di bagian bawah surat, tertera tulisan ‘Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok’ yang secara terang-terangan meminta bantuan THR. Bunyi kalimatnya: "Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, kami keluarga besar Sat Lantas Poires Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan Tunjangan Hari Raya kepada Bapak/ibu/saudara/i, atas partisipasi dan kerja samanya."
AKBP Aris Wibowo dengan tegas membantah keabsahan surat tersebut. "Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat permintaan THR semacam itu," tegasnya kepada wartawan, menegaskan bahwa dokumen tersebut adalah palsu dan tidak berasal dari institusinya. Penegasan ini penting untuk mencegah kerugian di kalangan pengusaha yang mungkin tergiur atau terintimidasi.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, juga mengonfirmasi penyelidikan yang sedang berlangsung. "Ini sedang diselidiki. Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirimkan dokumen tersebut," kata Kombes Budi, menekankan bahwa surat itu adalah palsu dan merupakan upaya penipuan.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengusaha dan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan serupa, terutama menjelang momen-momen hari besar keagamaan. Diharapkan tidak ada pihak yang tergiur atau tertipu dengan permintaan yang mengatasnamakan institusi resmi tanpa verifikasi yang jelas. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan surat atau permintaan serupa.



