Chapnews – Nasional – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan sejumlah pihak terkait ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Langkah ini memastikan Abdul Wahid, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, akan segera menghadapi proses peradilan atas dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pelimpahan berkas ini melalui keterangan tertulis yang diterima chapnews.id pada Selasa (10/3). "Pada hari ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan perkara ke PN Tipikor pada PN Pekanbaru," terang Budi.

Menurut Budi, saat ini JPU KPK masih menantikan penetapan jadwal hari persidangan oleh majelis hakim. KPK turut mengimbau masyarakat luas untuk aktif memantau perkembangan kasus ini dan mencermati setiap fakta yang akan terungkap dalam persidangan mendatang.
Dalam proses penyidikan yang telah rampung, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan ini mengarah pada tindak pidana pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Penyidikan kasus ini melibatkan serangkaian penggeledahan intensif di berbagai lokasi vital. Pada rentang waktu November tahun lalu, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta beberapa kediaman pribadi yang tidak diungkapkan identitas pemiliknya. Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau juga turut menjadi sasaran penggeledahan pada periode yang sama.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan erat dengan praktik pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Tak berhenti di situ, pada pertengahan Desember tahun lalu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, menyita sejumlah dokumen penting. Tak hanya itu, pada pertengahan Desember tahun lalu, penggeledahan juga menyasar rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto. Dari lokasi ini, penyidik menyita beberapa dokumen serta sejumlah uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dolar Singapura. Pelimpahan berkas ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK serius menuntaskan kasus korupsi yang mencoreng nama baik pemerintahan daerah.


