Ads - After Header

Geger! Bareskrim Sita 51 Kg Emas Ilegal, Jaringan Triliunan Rupiah Terbongkar!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengamankan puluhan kilogram emas batangan dan perhiasan dengan taksiran nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Aset bernilai fantastis ini disita dari serangkaian penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal dan pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan tersebut. Dalam kasus ini, tiga individu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa operasi penggeledahan yang berlangsung pada Februari lalu ini berawal dari pengembangan laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyelidikan mendalam mengungkap adanya akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga kuat bersumber dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) selama periode 2019 hingga 2025, dengan nilai transaksi yang mencengangkan, mencapai Rp25,9 triliun.

Geger! Bareskrim Sita 51 Kg Emas Ilegal, Jaringan Triliunan Rupiah Terbongkar!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Transaksi mencurigakan ini diduga berasal dari kegiatan penampungan dan pengolahan emas hasil PETI di wilayah Kalimantan Barat dan Papua Barat selama kurun waktu 2019 hingga 2025," terang Ade Safri.

Dalam keterangannya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/3), Ade Safri menegaskan, "Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana minerba, meliputi kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas dari PETI atau pertambangan ilegal, serta tindak pidana pencucian uang."

Penggeledahan yang dilakukan pada Februari lalu menyasar lima lokasi berbeda. Di antaranya adalah Toko Emas Semar di Nganjuk, sebuah rumah di Jalan Tampomas Surabaya, serta kantor perusahaan pemurnian emas PT IGS dan PT SJL yang juga berlokasi di Surabaya.

Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita beragam barang bukti krusial. Ini termasuk dokumen-dokumen penting seperti invoice, surat pemesanan, surat jalan, bukti transaksi jual beli, dan bukti elektronik. Selain itu, turut diamankan perhiasan emas seberat 8,16 kilogram dan emas batangan dengan berat total sekitar 51,3 kilogram. Jika ditaksir dengan fluktuasi harga emas saat ini, nilai pasar keseluruhan emas yang disita diperkirakan mencapai Rp150 miliar.

Tak hanya itu, uang tunai juga menjadi bagian dari sitaan. Penyidik mengamankan Rp6.177.000.000 dalam mata uang rupiah dan US$60.000 dalam mata uang asing, yang setara dengan sekitar Rp960 juta. Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp7,13 miliar.

Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 27 Februari lalu, penyidik secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah TW, DW, dan BSW. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pencucian Uang dengan pendekatan "semi stand alone money laundering".

"Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana Minerba, namun juga menggunakan pendekatan pengungkapan tindak pidana pencucian uang dengan konsep semi stand alone money laundering. Ini memungkinkan seseorang diproses dan dipidana karena pencucian uang meskipun tindak pidana asal belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan," jelas Ade Safri.

Ade Safri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Kemungkinan penambahan tersangka baru terbuka lebar seiring dengan pendalaman keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan emas ilegal yang merugikan negara ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer