Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada Kamis (12/3), bersamaan dengan penyitaan aset senilai fantastis, mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis malam, merinci aset-aset yang telah disita. "Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah US$3,7 juta; Rp 22 miliar dan SAR16.000, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan," ungkap Asep. Yaqut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2024, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut saat menjabat menteri, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya 92 persen dari kuota tambahan tersebut dialokasikan untuk haji reguler (setara 18.400 orang) dan 8 persen untuk haji khusus (setara 1.600 orang). Namun, KPK menemukan adanya dugaan "Perbuatan Melawan Hukum" (PMH) terkait pembagian kuota yang justru menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait, KPK juga bekerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyidikan kasus ini telah melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi penting dari berbagai kalangan, termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut Ishfah Abidal Aziz, Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry, serta para pemilik agen perjalanan haji dan umrah seperti Fuad Hasan Masyhur (Maktour Travel) dan Khalid Zeed Abdullah Basalamah (PT Zahra Oto Mandiri). Serangkaian penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Saat digiring menuju mobil tahanan di markas lembaga antirasuah pada Kamis malam, Yaqut Cholil Qoumas sempat memberikan pernyataan kepada awak media. "Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," tegasnya, membantah tuduhan korupsi yang menjeratnya. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya potensi kerugian negara dan posisi strategis tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji.



