Ads - After Header

Geger! Dana Korupsi Haji Diduga ‘Sogok’ Pansus DPR

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini membuat pengungkapan mengejutkan terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Lembaga antirasuah ini menduga adanya aliran dana dari pungutan tidak sah atau ‘commitment fee’ yang dibebankan kepada calon jemaah haji khusus, yang kemudian digunakan untuk ‘mengkondisikan’ Panitia Khusus (Pansus) Haji di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan Yaqut kini ditahan untuk 20 hari ke depan.

Menurut KPK, skema korupsi ini bermula dari manipulasi kuota haji tambahan. Pembagian kuota yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah secara drastis menjadi masing-masing 50 persen. Perubahan ini secara otomatis menambah jatah kuota untuk jalur haji khusus. Pengisian kuota haji khusus ini tidak dilakukan berdasarkan nomor urut nasional, melainkan atas usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji.

Geger! Dana Korupsi Haji Diduga 'Sogok' Pansus DPR
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam proses pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023, diduga kuat ada permintaan uang ‘fee’ dari Yaqut Cholil Qoumas kepada pihak PIHK atau travel, berkisar antara US$4.000 hingga US$5.000 (sekitar Rp67,5 juta-Rp84,4 juta). Dana ini kemudian dibebankan kepada para jemaah. Namun, ketika informasi mengenai rencana pembentukan Pansus Haji oleh DPR RI mencuat sekitar Juli 2024, Gus Alex, staf khusus Yaqut, memerintahkan Kasubdit terkait untuk mengembalikan uang ‘fee’ yang sudah terkumpul kepada asosiasi atau PIHK.

Kendati demikian, KPK menemukan indikasi bahwa sebagian dari uang ‘fee’ tersebut diduga masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa uang yang tersisa di tangan Yaqut itu diduga kuat dipakai untuk ‘mengkondisikan’ Pansus Haji yang diketahui oleh Yaqut. "Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (12/3), sebagaimana dikutip chapnews.id.

Dalam rangka penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi. Di antaranya, rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok; hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara telah disita, meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta kendaraan roda empat dan properti.

Akibat dugaan korupsi dalam kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat dampaknya yang merugikan jemaah dan keuangan negara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer