Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji secara serius opsi pengajuan kasasi terhadap putusan bebas yang diterima Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen beserta rekan-rekannya. Langkah ini diambil menyusul vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus tahun lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pertimbangan kasasi ini didasarkan pada fakta bahwa proses hukum perkara tersebut masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama. "Terhadap yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas. Tapi kan waktu itu diproses tetap menggunakan masih KUHAP yang lama," ujar Anang kepada wartawan pada Jumat (13/3).

Anang menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki waktu yang cukup untuk menganalisis secara mendalam fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. "Kita tunggu sikap penuntut umum dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan. Kita tunggu saja nanti sikap penuntut umum dalam waktu dekat," tegasnya, mengisyaratkan bahwa Kejagung belum menutup pintu untuk upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, pada Jumat (6/3), Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar, divonis bebas oleh majelis hakim. Mereka dinyatakan tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi yang berakhir dengan kericuhan.
Selain itu, hakim juga menyatakan para terdakwa tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya, sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat. Hakim juga memerintahkan untuk "Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya."
Namun, langkah Kejagung ini berpotensi memicu perdebatan hukum yang menarik. Merujuk pada KUHAP Baru, khususnya Pasal 299 ayat (2), upaya kasasi dari jaksa tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas. Pasal tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa kasasi tidak berlaku untuk putusan bebas, putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V, serta putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. Mantan Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, bahkan pernah menyatakan bahwa jaksa tidak bisa mengajukan banding dalam kasus serupa yang berujung pada vonis bebas.
Dengan adanya perbedaan interpretasi dan potensi penerapan KUHAP lama dan baru ini, publik menantikan keputusan akhir dari Jaksa Penuntut Umum. Apakah Kejagung akan tetap melangkah maju dengan kasasi, ataukah akan tunduk pada ketentuan KUHAP Baru yang membatasi upaya hukum terhadap putusan bebas? Perkembangan kasus ini akan menjadi sorotan penting dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia.



