Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Pada Jumat (13/3) lalu, lembaga antirasuah ini berhasil menjaring Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan fee proyek. Dalam aksi senyap tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut di gedung merah putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3). "Untuk uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah ratusan juta rupiah," ungkap Budi. Selain uang kontan, tim penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik rasuah tersebut.

Meskipun demikian, Budi belum dapat merinci secara detail konstruksi perkara yang menjerat orang nomor satu di Cilacap itu. Ia memastikan bahwa semua informasi akan dibuka secara transparan dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada hari yang sama. Dari total 13 orang yang menjalani pemeriksaan intensif sejak Jumat malam, Budi menegaskan bahwa dua di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka nanti kami akan sampaikan pada saat konferensi pers. Yang pasti dalam ekspos siang ini dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya lebih lanjut, mengisyaratkan perkembangan signifikan dalam kasus ini.
Sebelumnya, tim KPK mengamankan total 27 orang dalam OTT ini. Selain Bupati Syamsul Auliya Rachman, pihak-pihak lain yang turut diamankan meliputi sejumlah penyelenggara negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta beberapa individu dari sektor swasta. Penangkapan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di berbagai lapisan pemerintahan dan sektor terkait.



