Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi di kalangan pejabat daerah. Kali ini, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kantor Merah Putih KPK, Jakarta. "Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap," jelas Asep, Sabtu (14/3). Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Modus operandi yang terungkap cukup mengejutkan. KPK menduga Bupati Syamsul Auliya Rachman secara langsung memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan sejumlah uang. Dana tersebut, menurut penyelidikan, dialokasikan tidak hanya untuk kebutuhan pribadi Bupati, tetapi juga untuk dibagikan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Uang haram ini dikumpulkan dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp75 juta hingga Rp100 juta per entitas, dengan target total pengumpulan mencapai Rp750 juta. Praktik ini diduga sebagai ‘jatah’ THR Lebaran yang diminta secara paksa dari para pejabat daerah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang, terutama menjelang momen hari raya yang seringkali menjadi celah praktik korupsi. KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum.



