Chapnews – Nasional – Bupati Kabupaten Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono, kini harus mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan kasus permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun 2026. Penahanan awal ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penetapan status tersangka bagi Syamsul (dengan inisial AUL) dan Sadmoko (dengan inisial SAD) didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik. "KPK menetapkan AUL dan SAD sebagai tersangka, dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 14 Maret hingga 2 April 2026," jelas Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/3).

Modus operandi kasus ini bermula dari instruksi Bupati Syamsul Auliya Rachman untuk mengumpulkan dana THR dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Target setoran yang ditetapkan mencapai angka fantastis, yakni Rp750 juta. Menurut informasi yang dihimpun chapnews.id, skema pengumpulan dana ini bermula dari diskusi antara Bupati Syamsul, Sekda Sadmoko, dan beberapa asisten kabupaten mengenai kebutuhan THR eksternal yang diperkirakan mencapai Rp515 juta.
Untuk merealisasikan target tersebut, para asisten kabupaten berinisial SUM, FER, dan BUD ditugaskan untuk mengkoordinasikan pengumpulan uang dari 25 perangkat daerah, dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta 20 Puskesmas. Setiap satuan kerja (satker) awalnya ditargetkan untuk menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, dalam praktiknya, realisasi setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah, dengan besaran yang diatur berdasarkan pertimbangan FER.
Sekda Sadmoko turut memberikan perintah agar dana tersebut harus terkumpul sebelum masa libur lebaran 2026, yakni pada tanggal 13 Maret 2026. Jika ada perangkat daerah yang belum memenuhi setoran, mereka akan ditagih secara intensif oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya, bahkan dibantu oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap berhasil menyetorkan total dana sebesar Rp610 juta. Uang tersebut dikumpulkan melalui FER dan rencananya akan diserahkan kepada Sekda Sadmoko.
Atas perbuatannya, Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


