Chapnews – Ekonomi – Sosok kontroversial Benny Tjokrosaputro kini resmi dilarang beraktivitas di pasar modal seumur hidup. Keputusan tegas ini dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait serangkaian pelanggaran serius yang melibatkan emiten PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Sanksi ini menandai komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
OJK tidak hanya menargetkan Benny Tjokro. Lembaga pengawas keuangan tersebut telah menjatuhkan sanksi administratif dan larangan kepada sejumlah pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan di bidang pasar modal. Selain PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) juga turut menjadi sasaran penegakan hukum ini. Penetapan sanksi-sanksi tersebut, yang diumumkan pada 13 Maret, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi pasar modal yang sehat dan transparan.

Fokus utama pelanggaran yang menyeret Benny Tjokro adalah kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Dalam kasus ini, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2,7 miliar kepada Bliss Properti Indonesia. Denda ini dijatuhkan karena pelanggaran Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, yang mengatur tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten.
Pelanggaran tersebut secara spesifik berkaitan dengan penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam senilai Rp31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan 2019. Selain itu, ada juga uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar yang tercatat dalam laporan keuangan tahunan dari 2019 hingga 2023. OJK menilai bahwa piutang dan uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan, sehingga tidak seharusnya diakui sebagai aset perusahaan.
Investigasi OJK lebih lanjut mengungkapkan bahwa dana yang bermasalah ini berasal dari hasil IPO Bliss Properti. Sejumlah Rp126,6 miliar dari dana tersebut diketahui mengalir kepada Benny Tjokrosaputro, sementara Rp116,7 miliar lainnya dialirkan kepada PT Ardha Nusa Utama. Keterkaitan semakin jelas dengan fakta bahwa Ibrahim Hasybi, Direktur PT Ardha Nusa Utama, juga tercatat sebagai anggota Komite Audit di PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga berada di bawah kendali Benny Tjokrosaputro.



