Chapnews – Ekonomi – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengeluarkan peringatan keras bagi para pedagang yang berani menjual bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Menjelang momen krusial Ramadan dan Idulfitri 2026, pemerintah menegaskan tidak akan segan menindak tegas pelanggaran tersebut, sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dan bahkan "memviralkan" praktik curang ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/3/2026), Wamentan Sudaryono dengan lugas menyatakan, "Jadi kawan-kawan semuanya, awak media dan Bapak, Ibu dan semuanya yang ada di seluruh tanah air, manakala ada ditemukan harga tidak sesuai dengan HET, harga lebih tinggi tolong dilaporkan saja, enggak ada masalah." Ia menambahkan bahwa masyarakat bisa melaporkan melalui berbagai kanal, termasuk nomor telepon "Lapor Pak Amran" atau media sosial, bahkan dianjurkan untuk memviralkan temuan tersebut. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melibatkan partisipasi publik sebagai mata dan telinga di lapangan.

Untuk memastikan pengawasan yang efektif dan menyeluruh, Sudaryono menjelaskan bahwa sebuah satuan tugas (satgas) gabungan telah dibentuk. Satgas ini merupakan kolaborasi berbagai lembaga kunci, mulai dari Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, hingga aparat penegak hukum dari Bareskrim Polri. Tim ini bertugas mengawasi distribusi dan harga pangan secara menyeluruh, dengan tujuan utama mencegah adanya oknum yang mencoba mengambil keuntungan di tengah kebutuhan masyarakat.
"Bagaimana kita memastikan tidak ada oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan, ya apalagi di situasi Ramadan dan Idul Fitri itu kadang-kadang orang mungkula, orang nimbun, orang apa pun itu ancamannya ancaman administratif bisa dicabut izin usahanya atau manakala ada unsur kesengajaan dan ditemukan unsur pidana. Mohon maaf kami tidak bisa tidak bisa mengatakan tidak untuk tidak diusut secara pidana," tegas Sudaryono. Penegasan ini menggarisbawahi bahwa sanksi tidak hanya bersifat administratif berupa pencabutan izin usaha, tetapi juga bisa berujung pada proses hukum pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan dan kejahatan.
Wamentan juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki rekam jejak yang kuat dalam menindak pelanggaran serupa di masa lalu. "Dan sudah ada beberapa contoh di beberapa tempat dan di waktu-waktu yang lampau, siapa yang melanggar akan ditindak tegas," ujarnya. Penegasan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan harga komoditas pokok seperti beras, jagung, cabai, dan ayam, yang sangat vital bagi hajat hidup orang banyak, khususnya menjelang perayaan besar keagamaan. Pemerintah berkomitmen penuh menjaga stabilitas harga demi kesejahteraan masyarakat.


