Chapnews – Nasional – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mendesak keras Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengategorikan insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa lambatnya respons Komnas HAM berpotensi mengaburkan esensi serangan brutal tersebut, mereduksinya menjadi sekadar tindak kriminalitas biasa, demikian dilaporkan chapnews.id.
Mafirion menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa Andrie Yunus jauh dari sekadar kejahatan umum. "Insiden ini secara terang-terangan melanggar hak fundamental untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan lagi sekadar kriminalitas, melainkan sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM," ujar Mafirion melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (27/3). Ia menambahkan, Komnas HAM tidak boleh ragu dalam menyimpulkan kasus ini demi memastikan kehadiran negara dalam melindungi para aktivis.

Menurut Mafirion, ketidakjelasan sikap Komnas HAM hingga saat ini berisiko melemahkan rujukan hukum berbasis hak asasi bagi aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa aksi brutal terhadap pembela HAM merupakan serangan langsung terhadap hak-hak dasar manusia yang tidak dapat dipandang sebagai kriminalitas biasa semata. "Ada indikasi kuat bahwa tindakan ini dilakukan oleh oknum aparat terkait dengan aktivitas korban yang menyuarakan sikap kritisnya terhadap kebijakan negara. Jadi, ini jelas bukan jenis kriminalitas umum," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mafirion mengkhawatirkan dampak domino yang akan muncul jika kasus ini tidak segera disimpulkan. Ia menyoroti potensi kerugian bagi posisi korban, pengaburan keterlibatan aktor intelektual di balik layar, serta ancaman munculnya chilling effect atau efek takut bagi aktivis kemanusiaan lainnya. Efek ini, menurutnya, dapat melumpuhkan kerja-kerja advokasi di Indonesia. "Penetapan status pelanggaran HAM bukan hanya sekadar label, melainkan menjadi dasar hukum dan moral untuk menjamin pemulihan fisik, psikologis, serta sosial korban secara utuh," tegas Mafirion.
Oleh karena itu, Mafirion mendesak Komnas HAM untuk mengambil langkah proaktif dan berani dalam mengungkap kebenaran di balik serangan tersebut. Ia menekankan pentingnya ketegasan lembaga negara agar kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan HAM tidak merosot. "Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat. Penanganan yang komprehensif harus dimulai dari keberanian menyimpulkan bahwa ini adalah pelanggaran hak asasi yang nyata," pungkasnya.
Hingga saat ini, Komnas HAM baru menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM. Sementara itu, penyelidikan kasus penyiraman air keras yang diduga melibatkan anggota TNI masih terus berproses. Banyak pihak terus mendesak agar kasus tersebut dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer, demi transparansi dan keadilan yang lebih menyeluruh.


